MAKI: Ada Tokoh Penting Dibalik Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke KPK, Ada Nama Tokoh Penting Dalam Kasus Penerbitan Sertifikat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA Jatim/Dok Pribadi)

Jakarta, EDITOR.ID,- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang, Banten. MAKI meminta KPK menelusuri siapa oknum di Kantor Kementrian ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut, padahal laut milik negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Saya melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi terkait tanah,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Laporan ke KPK yang dilayangkan MAKI menyebutkan sejumlah nama tokoh penting yang berpotensi terlibat dalam kasus dugaan adanya korupsi dalam penerbitan sertifikat baik SHM maupun SHGB atas Pagar Laut di Tangerang.

Namun demikian, Boyamin belum menyebut nama dan belum mau merinci secara detail siapa saja yang terlibat.

Boyamin berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut apakah terdapat tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerbitan sertifikat tersebut.

“Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga,” jelas Boyamin.

Boyamin menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan penerbitan sertifikat untuk lahan yang seharusnya tidak dapat disertifikatkan, seperti lahan laut.

Ia menduga adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam proses tersebut.

Boyamin merujuk pada pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mengungkapkan adanya cacat formil dan materiil dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Nusron Wahid menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat SHM dan HGB diduga mengandung unsur pemalsuan dokumen, termasuk Letter C, Letter D, dan warkah tanah.

“Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid yang menyatakan adanya cacat formil dan materiil. Ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen lainnya yang terkait dengan tanah tersebut,” ungkap Boyamin.

MAKI Sebut Sertifikat Pagar Laut Terbit di Era 2 Menteri, Hadi Tjahjanto dan AHY?

Boyamin Saiman menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.

Leave a Reply