Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum kasus pagar laut misterius Tangerang.
Menurutnya, kasus pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum pidananya. Pelanggaran terkait penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut.
Mahfud menerangkan keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan. Menurutnya, laut tidak boleh disertifikatkan. Dengan fakta itu katanya, tak ada alasan lain bagi polisi untuk tidak langsung memproses masalah pidana dalam kasus itu.
Pakar Hukum Tata Negara ini menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan karena laut tidak boleh disertifikatkan, sehingga polisi bisa langsung memproses. Ia mengingatkan penerbitan sertifikat itu diduga kuat dipicu adanya kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait. Permainan pasti terjadi karena ada aliran uang.
Karena itu, Mahfud mendorong aparat penegak hukum, selain polisi juga bisa Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum pidananya. Pasalnya, kasus pagar laut ini sudah jelas hukum pidana lantaran sudah ada sertifikat yang dikeluarkan.
“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Terkait siapa aparat yang berhak bertindak, Mahfud, menjelaskan siapapun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memproses kasus itu. Dan siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain. Jadi, instansi apapun yang berinisiatif bertindak lebih dulu, instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan itu selalu takut pada atasan, dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan dari atasan.










