Mahfud MD Desak Aparat Hukum Harus Berani Usut Dugaan Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang

Ia menegaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik dalam bentuk perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. Sebab, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut, dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.

Mantan Menkopolhukam Prof Mahfud MD

Oleh karena itu, ia berharap, atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum yakni Presiden Prabowo, tegas memberikan perintah untuk menyelesaikan masalah itu.

“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ujar Mahfud

Mahfud: Proses Hukum Siapa Yang Kapling Laut

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD mengapresiasi perkembangan terakhir pembongkaran pagar laut misterius yang ada di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

Menurutnya, semua instansi terkait sektor kelautan seperti tidak takut lagi turun langsung, terutama setelah ada perintah dari Presiden Prabowo.

Namun, ia mengingatkan, masih ada langkah yang belum dilakukan, yaitu proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Mahfud menekankan, kasus ini bukan pelanggaran yang biasa saja dan merupakan persoalan serius, karena sudah cukup jelas sebagai perampokan terhadap kekayaan negara.

“Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU),” kata Mahfud kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/1).

Ia menegaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik dalam bentuk perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. Sebab, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut, dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.

Terlebih, Mahfud menuturkan, seritifikat HGB yang diberikan di atas air itu sudah dibuatkan kavling-kavling, yang menandakan memang ada niat jahat. Ia menduga, ketika sudah penuh karena abrasi dan tampak menjadi daratan, tanahnya akan dibagi, diukur per meternya dan jadi reklamasi.

Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang. Keberadaan pagar terbuat dari bambu di laut Tangerang pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu. (tim)

Leave a Reply