“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dapat mengamankan tersangka S pada tanggal 22 Januari lalu di pertigaan Maron arah Wonosobo, tepatnya Desa Maron, Kecamatan Loano. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pil-pil berlogo Y atau pil Trihex dalam tas pinggang yang dipakai tersangka,†ujarnya.
Ribuan pil sapi siap edar tersebut dibawa oleh tersangka Saefurohman (31) warga Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Ketika ditanya wartawan apakah pernah mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba di wilayah Purworejo sebelumnya, pria bertato tersebut mengaku belum pernah.
“Saya hanya mengambilkan untuk teman. Per seribu butir harganya Rp 1 juta. Belum sempat ketemu tapi sudah ditangkap Polisi,†jelas buruh bangunan ini.
Saefur mengaku dirinya bertemu dengan temannya penjual pil sapi tersebut saat sama-sama berada di LP Wonosobo. Dia sebelumnya pernah divonis dan ditahan atas kasus yang sama selama 7 bulan.
Usai keluar, bukannya kapok, Saefur malah berkolaborasi dengan rekan sesama mantan napi mengedarkan pil sapi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saefur dijerat dengan Pasal 196 jo pasal 98 ayat 1 dan 2 UU RI No 36 Tahun 2008 Tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 M.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 1.011 butir pil berlogo Y atau yang dikenal dengan pil Trihex atau pil sapi, satu unit sepeda motor dan tas pinggang warna coklat.(dealova)