MA Anulir Putusan Bebas PN, Eks Ketua DPRD Jabar Dijebloskan ke Penjara Banceuy 10 Tahun

Irfan Suryanegara dan Istrinya Lakukan Penipuan Bisnis Pom Bensin Divonis MA 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut putusan tersebut.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.

Irfan dan istrinya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka pun diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan.

Saat akan masuk penjara, Irfan menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

“Bakal PK atuh, ada gusti Allah kondisi saya sehat,” ujarnya sembari jalan masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (4/7/2023) malam.

Setelah transit dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Cimahi, Irfan langsung dieksekusi ke Lapas Banceuy, sedangkan untuk istrinya yakni Endang dieksekusi Lapas Sukamiskin.

“Kami Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 565 tanggal 14 Juni 2023 atas nama terpidana Irfan Suryanegara dan putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawati,” ujar Kajari Cimahi, Arif Raharjo.

Arif mengatakan, kedua terpidana tersebut telah disidang di Pengadilan Bale Bandung dengan putusan bebas, tetapi pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi dan akhirnya Irfan dan Endang tetap dinyatakan bersalah.

“Alhamdulillah telah keluar putusan kasasinya tanggal 14 Juni 2023 dan kemudian hari ini saya tanda tangan P48, memerintahkan jaksa eksekutor untuk mengesekusi badan terhadap dua terpidana tersebut,” kata Arif

Irfan Suryanegara pernah menjabat anggota DPRD Jabar pada 2019-2024, dan pernah menjabat Ketua DPRD. Politisi Partai Demokrat ini terpilih sebagai legislatif di Dapil 8 Kota Depok dan Kota Bekasi.

Kasus Bisnis Pom Bensin

Kasus ini bermula saat Irfan yang juga sebagai politikus Partai Demokrat (PD) bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis Pom Bensin.

Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana. Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum memvonis Irfan dan istrinya selama 12 tahun penjara. Namun pada 8 Februari 2023, pengadilan menilai sebaliknya dan memberi vonis bebas kepada pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Meski Pengadilan mengakui perbuatan salah para terdakwa, namun diyakin hal itu bukan termasuk hukuman pidana, melainkan perdata.

Leave a Reply