MA Anulir Putusan Bebas PN, Eks Ketua DPRD Jabar Dijebloskan ke Penjara Banceuy 10 Tahun

Irfan Suryanegara dan Istrinya Lakukan Penipuan Bisnis Pom Bensin Divonis MA 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Bandung, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Barat Irfan Suryanegara dijebloskan ke penjara Banceuy Kota Bandung selama 10 tahun. Politisi Partai Demokrat (PD) ini harus masuk penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Irfan. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan.

Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty harus menjalani masa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perkara bisnis Pom Bensin.

Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi. Irfan terlihat datang ke lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya. Dia lalu masuk ke dalam lapas.

“Sehat,” kata Irfan pada Selasa (4/7) di halaman parkir Lapas Banceuy.

Sementara itu, Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi.

“Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas, ” jelas Heri, Selasa 4 Juli 2023 malam.

Heri menambahkan, bahwa pihak Lapas Banceuy akan menempatkan Irfan di blok mapenaling.

“Di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 14 hari. Baru setelah menjalani mapenaling ditempatkan di blok hunian wbp (warga binaan pemasyarakatan), ” jelasnya.

Heri menegaskan, tak ada keistimewaan terhadap wbp baru yang masuk ke lapas Banceuy.

“Semua wbp sama, tidak ada keistimewaan, ” tegasnya.

Tahapan bagi wbp baru sendiri, menurut Heri harus melampirkan keterangan sehat bagi wbp tersebut.

“Didasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Irfan berada dalam kondisi sehat. Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irfan, ” terangnya.

Seperti diketahui, Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty divonis 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim MA setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan bisnis SPBU dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis yang dijatuhkan untuk Irfan dan Endang itu karena Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis bebas kedua terdakwa.

Namun, jaksa tak terima atas putusan hakim PN dan mengajukan kasasi. Di tingkat MA, keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Hal itu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas mereka dari Pengadilan Negeri Bandung.

“Mengabulkan permohonan penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putus majelis kasasi dari situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).

Leave a Reply