MA Akan Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di 2026

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsinema) Syamsul Bahri sangat mengapresiasi acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025. Acara ini dinilai Samsul sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban lembaga tertinggi peradilan dalam pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam Acara Apresiasi & Refleksi Akhir MA Tahun 2025

Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) berencana membuka rekrutmen calon hakim pada tahun 2026. Rekrutmen ini untuk mengisi kekurangan jumlah hakim di sejumlah pengadilan tingkat pertama yang menyebabkan perkara menumpuk.

Dalam persiapannya, MA mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat layanan peradilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat” bertempat di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12/2025).

Sunarto menegaskan PERMA ini hadir sebagai respons akan kebutuhan rekrutmen hakim, mengingat jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan Badan Peradilan saat ini sudah sangat sedikit.

“Pengadaan Hakim ini menjadi fondasi kuat bagi Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, responsif, dan dipercaya publik,” ujar Sunarto.

Lebih jauh mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI itu mengungkapkan, selama ini, keterbatasan jumlah hakim di sejumlah pengadilan tingkat pertama kerap berdampak pada penumpukan perkara dan lamanya proses penyelesaian.

Menyadari pentingnya peran tersebut, Mahkamah Agung RI mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat layanan peradilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia menjadi penanda keseriusan Mahkamah Agung dalam menyiapkan generasi hakim yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan peradilan modern.

Di tengah meningkatnya beban perkara dan kebutuhan pelayanan hukum yang cepat serta berkeadilan, kehadiran hakim-hakim baru menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Pengadilan tingkat pertama sebagai garda terdepan peradilan dinilai memerlukan penguatan sumber daya manusia.

“Dengan adanya pengadaan hakim di tahun 2026, Mahkamah Agung menargetkan pemerataan sumber daya hakim hingga ke pelosok negeri, sehingga masyarakat dapat merasakan akses keadilan yang lebih dekat dan merata,” katanya.

Setiap tahapan dalam proses seleksi hingga pendidikan dirancang untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan integritas moral yang kuat.

Lebih dari itu, pengadaan hakim ini juga menjadi momentum regenerasi lembaga peradilan.

Peradilan yang adil adil tidak lahir secara instan. Ia dibangun dari hulu, dimulai dari siapa yang duduk sebagai hakim dan bagaimana mereka disiapkan.

Di balik palu hakim yang mengetuk meja persidangan, ada proses panjang yang menentukan siapa yang kelak dipercaya menegakkan keadilan.

MA Siap Adaptasi dengan Artificial Intelligence

Sunarto menegaskan bahwa perkembangan teknologi khususnya Artificial Intelligence (AI) merupakan suatu keniscayaan menyongsong revolusi industri 5.0 sehingga diperlukan perpaduan atau kolaborasi antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan robotik atau teknologi.

Pernyataan ini disampaikan Sunarto menjawab pertanyaan dari Sugiarto Santoso selaku Penasihat Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) di Balairung, Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

“Mahkamah Agung harus selalu beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi. Manusia atau SDM harus bersinergi dengan teknologi khususnya AI, kalau seluruhnya diserahkan ke AI, AI tersebut hanya memiliki nalar yang sangat cerdas dan pintar, namun AI tidak memiliki nurani sedangkan manusia punya nurani yang tiada batas,” tegas Sunarto.

Sunarto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2017 itu mengatakan teknologi merupakan jembatan antara ekspektasi publik dengan kemampuan kinerja atau produktifitas manusia.

“The man behind AI itu adalah manusia yang memiliki nurani yang harus tentu diasah dengan iman dan ilmu, kalau hanya diasah dengan ilmu tidak beriman juga akan kurang sempurna maka harus diasah dengan iman dan ilmu,” kata Sunarto.

Rangkaian kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan rekan-rekan jurnalis, salah satu pertanyaan yang terlontar berkaitan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) ke depannya tanpa mengurangi independensi dan nurani Hakim dalam memutus perkara.

Selain mengajukan pertanyaan, dalam kesempatan tersebut Sugiarto atau akrab disapa Oki mengaku bangga terhadap Mahkamah Agung yang selama ini telah memanfaatkan teknologi secara masif dalam rangka penegakan hukum.

Ketum FORSINEMA Apresiasi Refleksi Akhir Tahun MA 2025

Sementara Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI)  Syamsul Bahri sangat mengapresiasi acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025. Acara ini dinilai Samsul sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban lembaga tertinggi peradilan dalam pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat.

“Mahkamah Agung dibawah kepemimpinan Bapak Sunarto semakin jauh lebih baik, transparan dan akuntabel dengan publik, sebagai benteng terakhir keadilan, MA mampu membuka diri untuk menerima masukan publik dan terus melakukan evaluasi dan membenahi profesionalisme insan peradilan agar lebih berilmu dan beriman,” kata Syamsul yang juga seorang wartawan senior ini.

Dalam sesi Refleksi Akhir Tahun 2025, MA memberi kesempatan kepada rekan-rekan jurnalis lainnya menyampaikan pertanyaan. Kesempatan ini tak disia-siakan. Sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan mulai dari soal pemberlakuan KUHP dan KUHAP serta isu-isu terkini lain.

Sebagai informasi, sesi tanya jawab tersebut dihadiri secara luring oleh sekitar 70 rekan-rekan jurnalis dan sekitar 150 rekan-rekan jurnalis lainnya hadir melalui kanal zoom ditambah yang menyaksikan melalui channel Youtube Mahkamah Agung. ***

Leave a Reply