Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi, karena pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.
Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi, karena pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.