Luar Biasa! Ketua MPR Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Unpad, Studi Tak Sampai 3 Tahun IPK 4.0, Dua Jurnalnya Tembus Scopus Internasional

Dahsyatnya, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude. Ia mendapatkan IPK 4.0, berhasil mempublikasikan dua artikelnya di dua jurnal internasional terindeks Scopus.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung.

Pada masa Orde Baru pelaksanaan pembangunan dilakukan berdasarkan Ketetapan MPR tentang GBHN, dan untuk merealisasikan GBHN ditetapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang terwujud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pola Masa Reformasi Tak Ada Tap MPR Tapi Langsung Undang-Undang

Sedangkan sejak masa Reformasi hingga saat ini, TAP MPR ditiadakan sebagai dasar hukum dan GBHN tidak lagi dipraktekan sebagai instrumen pelaksanaan pembangunan, tetapi dilakukan berdasarkan undang-undang.

Dengan dibentuk UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang kemudian diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek.

UU SPPN dan UU RPJPN mengandung beberapa kelemahan, misalnya tidak mengatur keharusan kesinambungan pelaksanaan pembangunan manakala terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat nasional hingga daerah.

“Akibatnya, setiap presiden, gubernur, hingga walikota/bupati terpilih memiliki paradigma pembangunannya masing-masing,” tutur politisi yang juga mantan wartawan ini.

Misalnya, Presiden Abdurrahman Wahid yang kemudian dilanjutkan Presiden Megawati Soekarnoputri menghasilkan peraturan perundangan yang menjadi konsep clean and good government.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghasilkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Serta Presiden Joko Widodo dengan Nawacita.

“Masing-masing paradigma tidak memiliki keterkaitan, sehingga pembangunan yang dilakukan antar periode pemerintahan terkesan tidak selaras dan tidak berkesinambungan,” jelas Bamsoet.

Keberadaan PPHN Dapat Jaga Kesinambungan

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, keberadaan PPHN dapat menjaga kesinambungan pembangunan nasional karena mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meskipun terjadi peralihan kekuasaan lembaga eksekutif, yaitu presiden, termasuk juga lembaga legislatif yaitu MPR, DPR dan DPD, bahkan hingga di tingkat pemerintahan yang paling kecil yaitu desa.

Pengawasan pelaksanaan PPHN dapat dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan menurut UUD NRI Tahun 1945. Mekanismenya dapat dilakukan oleh DPR RI berupa pengembalian RUU APBN untuk diperbaiki oleh pemerintah manakala tidak sesuai dengan PPHN.

“Kehadiran PPHN dapat membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi. Sekaligus mengingatkan kita pada gagasan pentingnya perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dikemukakan oleh pendiri bangsa pada tahun 1947,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: