Jakarta, EDITOR.ID,- Gerakan aksi demo warga desa Pati Supriyono alias Botok bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada hari ini 27 Agustus 2026, lebih ampuh dibanding aksi demo mahasiswa berjilid-jilid yang tanpa hasil nyata buat rakyat. Jika mahasiswa berdemo ujungnya tanpa hasil dan tanpa putusan pasti dari penguasa. Yang ada hanya pamer massa.
Berbeda dengan Botok dan temann-temannya orang desa Pati, Jawa Tengah. Mereka berhasil melumpuhkan dan membuat DPR bertekuk lutut memenuhi aspirasi dan tuntutan aksi demo yang dilakukan hari ini. RUU Perampasan Aset yang sudah didemo oleh mahasiswa berjilid-jilid dan bertahun-tahun selalu kandas, akhirnya dituntaskan dan dikongkritkan oleh aksi demo Warga Pati pimpinan Botok cs.
Rapat Paripurna DPR akhirnya menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).
Dalam rapat paripurna, Botok dkk ikut mengawasi dan mendengarkan laporan Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Mereka masuk ke ruang rapat Paripurna usai menggelar aksi demo di halaman Gedung DPR Senayan Jakarta.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dengan salah satu agendanya penyampaian perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Botok bersama sejumlah rekannya dari Pati ikut menyaksikan dari balkon rapat paripurna DPR pagi ini.
“Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri,” kata Habiburokhman.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna.
Kendati demikian, Waketum Partai Gerindra itu menegaskan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026. Habiburokhman menyebut Komisi III DPR intensif membahas pasal per pasal dari RUU tersebut sampai saat ini.
“Tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini. Kita sudah membahas, ya, draft, ya, dan dalam merumuskan draft tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber. Hari ini ada 2 narasumber lagi sebetulnya, tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insyaallah nggak apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus,” katanya.
Komisi III DPR, jelas Habiburokhman, telah melakukan kunjungan ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menggambarkan permasalahan aset yang kerap ditemukan berkaitan dengan tindak pidana.
“Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar, ya, kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian yang riil, ya, dalam tindak pidana korupsi. Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal,” kata dia.
Habiburokhman lantas menjelaskan aset tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan draf RUU Perampasan Aset. Aset pengganti kerugian dari timbulnya tindak pidana, lanjut dia, termasuk di dalamnya.
“Berikutnya, ini masih draf ya, dalam draft. Aset tindak pidana yang dapat dirampas: Yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang Kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Kemudian aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana,” ungkapnya.
Botok bersama rekan-rekannya dari Pati dan berbagai wilayahnya tampak mendengarkan penjelasan Komisi III DPR tersebut dengan saksama. Habiburokhman menegaskan RUU ini akan disahkan pada Desember 2026.
Penyusunan RUU Perampasan Aset, kata Habiburokhman, melibatkan partisipasi publik. Habiburokhmnan mengatakan draf RUU Perampasan Aset ini memiliki konsep baru.
“Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-undang Polri,” ujar Habiburokhman.
Namun kemudian Habiburakhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dituntaskan dan diketok atau disahkan pada 15 Desember. Hal ini dinyatakan pimpinan Komisi III ini dihadapan seluruh anggota DPR dan disaksikan aktivis pendemo Botok Cs dari AMPB.
“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujarnya.
Sebelumnya Botok dan kawan-kawan sebelumnya telah diterima oleh anggota Dewan pada saat rapat paripurna DPR. Mereka duduk di balkon ruang rapat paripurna.
“Iya, iya (diterima sama pimpinan DPR),” ucap Botok.
“Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” tambahnya.
Botok Didalam Awasi Paripurna Diluar Massa Gelar Demo
Taktik dan strategi warga Pati Jawa Tengah sangat jitu. Disaat Botok dan perwakilan AMPB masuk ke dalam ruang rapat Paripurna DPR untuk mengawasi sidang tentang RUU Perampasan Aset pada saat yang sama, sejumlah AMPB masih berkumpul di depan gedung DPR. Mereka terus meneriakkan segera sahkan RUU Perampasan Aset. Massa terus berdatangan dan membludak.
Selain massa AMPB, sejumlah elemen masyarakat lainnya juga tampak berdatangan. Mereka berdatangan secara perlahan alias tidak sekaligus menggunakan beragam atribut.
Sementara sejumlah spanduk dengan berbagai macam tulisan juga telah dipasang massa aksi di pagar depan gedung DPR. Spanduk-spanduk yang dipasang itu bertuliskan berbagai tuntutan dan kritikan dari massa aksi.
Sementara petugas kepolisian pun sudah tampak berjaga di lokasi sejak pagi. Para petugas terus siaga mengawal para massa aksi.
DPR Temui Massa AMPB, Naik Mobil Komando
Sejumlah anggota DPR RI menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang tengah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR. Mereka tampak naik di atas mobil komando berdialog dengan massa aksi.
Berdasarkan pantauan di lapangan anggota DPR yang tampak menemui masssa aksi ialah politikus Gerindra Andre Rosiade, politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka, hingga politikus PKS Ahmad Heryawan. Mereka naik ke atas mobil komando bersama pimpinan AMPB Supriyono alias Botok.
Botok awalnya menjelaskan hasil audiensi perwakilan AMPB usai diterima masuk ke dalam Gedung DPR. Dia mengatakan DPR telah setuju dalam menuntaskan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk memastikan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Botok.
Setelah Botok menyampaikan hasil audiensi, Andre Rosiade kemudian menyampaikan orasinya dari atas mobil komando. Dia mengatakan DPR akan berkomitmen dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Sudah disampaikan dan pimpinan DPR sudah ditandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan maka pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre.
Andre mengatakan Komisi III DPR juga telah berkomitmen untuk melibatkan massa APMB dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Dia memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan tahun ini.
“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan bahwa 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” tutur Andre. ****












