KPK Masih Telaah Kasus Korupsi Ganjar, Pelapor Akan Dilindungi

KPK membutuhkan waktu 30 hari untuk menelaah laporan dugaan gratifikasi terhadap Ganjar Pranowo. "Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja," ujar Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Fianda Sjofjan Rassat/Antara

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya saat ini masih terus menelaah pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo yang dituding menerima gratifikasi senilai Rp 100 miliar dalam kasus Bank Jateng. Lembaga anti rasuah juga menjamin akan melindungi pelapor yang mengadukan Ganjar.

Dalam aduan itu, Ganjar yang menjabat gubernur Jawa Tengah (Jateng) periode 2013-2023 diduga melakukan korupsi bersama direktur utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya memiliki waktu 30 hari ini mendalami setiap laporan masyarakat, untuk mengetahui apakah terdapat bukti dugaan korupsi atau tidak.

Pada prinsipnya, lanjut Ali Fikri, institusinya akan menjamin dan melindungi kerahasiaan pelapor kasus dugaan korupsi. Ali menegaskan, sebenarnya lembaga antirasuah tersebut tak bakal mengungkap identitas pelapor dalam kasus apapun.

“Sehingga ketika ada laporan kemarin kami mengkonfirmasi betul ada laporan masyarakat. Dan kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meskipun teman-teman tahu, termasuk subtansinya,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Walau demikian, sambung dia, KPK tak bisa berbuat banyak kalau pelapor lah yang mengambil opsi menampakan diri di hadapan publik. Padahal, menurut Ali, KPK selalu menekankan pelapor mestinya dilindungi identitasnya.

“Karena justru pelapor itu kan harus dilindungi dan ya ketika sudah membuka diri ya tentu di luar kewenangan dari KPK,” ujar Ali.

KPK menegaskan, masih mengolah aduan terhadap capres Ganjar Pranowo. KPK menjamin menempuh prosedur sebagaimana aturan hukum yang ada. Salah satunya berkomunikasi dengan pelapor.

“Sekali lagi, proses-proses itu sedang berjalan. Penilaian-penilaian terhadap syarat pelaporan dan berkoordinasi dengan pihak pelapor, data awal yang ada dan seterusnya sedang berjalan,” ucap Ali.

KPK Butuh Waktu 30 Hari Telaah Kasus Ganjar

KPK membutuhkan waktu 30 hari untuk menelaah laporan dugaan gratifikasi terhadap Ganjar Pranowo. “Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja,” ujar Ali Fikri.

Ali menjelaskan, proses penelaahan KPK dilakukan untuk menetukan secara administratif, apakah laporan itu sudah memenuhi unsur atau tidak.

“Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan,” ucap Ali.

Menurut Ali, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan pihak pelapor apakah laporan tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti ke tahap proses penyelidikan atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: