KPK Masih Telaah Kasus Korupsi Ganjar, Pelapor Akan Dilindungi

KPK membutuhkan waktu 30 hari untuk menelaah laporan dugaan gratifikasi terhadap Ganjar Pranowo. "Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja," ujar Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Fianda Sjofjan Rassat/Antara

“Nanti koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian syarat-syaratnya terpenuhi, ada data awal yang bisa dikembangkan karena KPK juga pasti setelah lengkap proses di situ pasti akan mengembangkan juga melakukan pelayanan informasi untuk dikembangkan. Sehingga dapat dinilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Ali.

Setelah menerima laporan, Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjutinya. “Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ucap Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW). Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

Setelah menerima laporan, Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjutinya. “Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ucap Ali.

IPW Laporkan Dirut Bank Jateng 2014-2023 Terima “Cashback”, Merembet ke Atas

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

Dalam laporannya, Sugeng menyatakan suap tersebut berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng periode 2014-2023 (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP). Penerimaan ini diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.

Modus suap tersebut menurut Sugeng diistilahkan adanya cashback. Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.

“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan kepada tiga pihak. “Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak,” kata Sugeng.

Diantaranya untuk operasional Bank Jateng, pemegang saham Bank Jateng, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga kepala daerah Jawa Tengah berinisial GP. Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri pemerintah daerah atau kepala daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: