Kisah Pemerasan AKBP Bintoro, Siapkan Uang Rp 17,3 Miliar Untuk Hentikan Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia

Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Arif.

Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro

Jakarta, EDITOR.ID,- Kuasa Hukum korban pemerasan polisi, Romi Sihombing akhirnya berani buka-bukaan bahwa kliennya menyiapkan Rp17,3 Miliar untuk eks Kasatreskrim AKBP Bintoro dan sejumlah penyidik. Uang tersebut digunakan untuk menghentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Hal tersebut diungkap Romi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Miris Pemerasan Polisi, Slogan “Presisi” Tak Berfungsi?’, Selasa (4/1/2025).

Dalam kasus dugaan suap AKBP Bintoro Cs ini, Arif dan Bayu merupakan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA (16) yang jasadnya ditemukan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024.

“Seperti yang kami sampaikan itu berkisar di Rp17,3 miliar berdasarkan pengakuan dari klien kami ya, itu total kerugian material yang dialami seperti itu,” ucap Romi sebagaimana dilansir dari KompasTv.com.

Menurut Romi, angka Rp17,3 miliar adalah permintaan dari oknum polisi AKBP Bintoro kepada kliennya dengan komitmen kasusnya tidak akan diteruskan.

“Iya ini transaksional dalam arti kata, sebenarnya pasti ada komitmen memberikan sesuatu komitmen, intinya seperti itu,” kata Romi.

“Pada intinya, kalau saya lihat dari case ini, karena memang kita baru menangani perkara ini setelah P21. Jelas dengan biaya seperti itu harapan dari klien kami ya tentunya penghentian, SP3, perkara ini tidak berlanjut,” ujar Romi.

Romi mengatakan, pemerasan yang dilakukan polisi dalam penanganan perkara memang lumrah terjadi. Oleh karena itu, Romi mendorong adanya evaluasi agar polisi bisa menegakkan hukum dan melayani masyarakat dengan baik.

“Jadi hal ini sebenarnya lazim, banyak sekali terjadi di dalam proses penegakan hukum terutama di wilayah kepolisian. Cuma mungkin kali ini agak fantastis ya bicara nilai, mungkin dari internal kepolisian sendiri terjadi gesekan, intinya kan seperti itu,” kata Romi.

“Tapi pada kenyataannya hal-hal seperti ini banyak dan lumrah terjadi, sering kita dengar ya. Jadi seperti tadi disampaikan oleh narasumber bahwa memang betul harus ada evaluasi,” lanjut Romi.

Adapun uang suap dikeluarkan dengan maskud agar penyidikan kasus yang menjerat bisa dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Rincian Uang Suap untuk Siapa Saja

Apa saja rincian keperluan dari uang suap itu?

Mulanya, Romi menuturkan ada upaya dari mantan pengacara dari Arif dan Bayu untuk meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan.

Leave a Reply