Kisah Pemerasan AKBP Bintoro, Siapkan Uang Rp 17,3 Miliar Untuk Hentikan Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia

Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Arif.

Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro

Upaya tersebut, imbuh Romi, dilakukan dengan cara menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ketika terjadi peristiwa yang diduga dituduhkan kepada klien kami ini, memang ada oknum lawyer yang melakukan upaya-upaya pendekatan atas inisiatif sendiri sehingga munculah angka-angka yang diminta,” tuturnya di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/2/2025).

Romi menuturkan kliennya mengaku tidak mampu untuk memenuhi jumlah uang yang disyaratkan agar kasus yang menjeratnya dihentikan.

Lalu, negosiasi pun berjalan, sehingga muncul kesepakatan, pemberian bisa diganti dengan sejumlah barang.

Namun, Romi mengatakan kesepakatan yang sudah terjadi ternyata tidak membuat kasus yang menjerat Arif dan Bayu dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tetapi, pada akhirnya, bahwa kesepakatan itu merupakan akal bulus semua. Karena, proses (hukum) ini tetap lanjut dan menimbulkan kerugian materil bagi klien kami,” katanya.

Romi mengatakan pemberian sejumlah barang tersebut mengalir ke beberapa perwira di Polres Metro Jakarta Selatan.

Bahkan, kata Romi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, turut menikmati suap dari kliennya.

“Bahwa itu mengalir ke oknum-oknum APH di Polres Metro Jakarta Selatan seperti Kanit Z, Kanit M, Kasat G, Kasat B, dan pimpinan,” jelasnya.

Romi menyebut total materi yang sudah dikeluarkan kliennya mencapai Rp17,1 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.

“Termasuk Lamborghini, Harley Division, dan motor BMW,” tegasnya.

Romi Sebut untuk Penangguhan Penahanan Butuh Rp300 Juta-Rp1 M.

Romi menegaskan pemberian uang kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan ini agar kasus yang menjerat Arif dan Bayu dihentikan. “Dengan tujuan proses ini dihentikan. Ya, di-SP3. Masak udah ngeluarin Rp17,3 miliar, masak nggak SP3,” jelasnya.

Namun, Romi mengatakan kliennya tidak pernah meminta secara langsung agar kasusnya dihentikan. Adapun orang yang dimaksud adalah mantan pengacara dari Arif dan Bayu.

“Yang jelas, itu kan yang melakukan komunikasi bukan klien kami, tetapi oknum lawyer,” jelasnya.

Pada momen tersebut, Romi juga menyebut terkait tarif jika tersangka ingin untuk dilakukan penangguhan penahanan. Dia mengatakan tersangka perlu untuk menyediakan uang di kisaran Rp300 juta-Rp1 miliar.

“Kalau hanya penangguhan cuma Rp200-300 (juta), paling tinggi Rp1 miliar,” jelasnya.

Romi Sebut Kapolres Metro Jaksel Terima Rp400 Juta

Sebelumnya, Romi mengatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menerima uang sebesar Rp400 juta.

Leave a Reply