“Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu.”
“Dia menawarkan untuk di-SP3, ‘ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta)’, tapi saya tolak,” ungkap Ade Rahmat.
Kemudian setelah Ade Rahmat menolak memberikan bantuan itu, kasus pembunuhan dengan tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto ini dinyatakan rampung dan berkas lengkap (P21).
Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan segera disidangkan.
“Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, yang bersangkutan (tersangka) itu marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari kasus pelecahan dan pembunuhan pada April 2024 dengan dugaan pelaku Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Namun, dalam perjalanan tercium adanya suap agar kasus dihentikan dan pelaku dibebaskan.
Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah pun menyelidiki kasus dugaan pemerasan ini, yang kemudian melibatkan sejumlah anggota Polri.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M. (tim)












