Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr Imam Hidayat menyatakan turut prihatin dan sangat menyesalkan adanya aksi kekerasan terhadap seorang advokat yang diduga dilakukan sekelompok debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Aksi ini sangat tidak dibenarkan.
Atas kejadian ini Dr Imam Hidayat mendesak polisi segera mengusut tuntas aksi penusukan yang menimpa Advokat bernama Bastian Sori. Dalam kesempatan ini Dr Imam Hidayat menyampaikan ikut memberikan dukungan moril kepada korban yang merupakan anggota sekaligus pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.
Peristiwa penusukan tersebut memicu keprihatinan luas dan sorotan tajam terhadap praktik penagihan utang yang dinilai semakin mengarah pada tindakan premanisme.
Imam menilai penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas dan hak hukumnya bukan hanya tindak pidana biasa, tetapi juga ancaman terhadap wibawa hukum dan rasa aman terhadap profesi Advokat.
“Kami tidak membenarkan adanya aksi kekerasan terhadap profesi Advokat yang dilakukan oleh debt collector. Saya berharap polisi segera melakukan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujar Imam dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Imam menilai, tindakan penarikan paksa kendaraan yang disertai intimidasi dan kekerasan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, praktik semacam ini mencederai prinsip penegakan hukum yang beradab dan profesional.
“Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya adalah serangan terhadap profesi advokat sekaligus ancaman terhadap supremasi hukum,” tegas Imam.
“Jika benar disertai kekerasan atau ancaman, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 476 dan Pasal 479, dengan ancaman pidana yang berat. Apalagi bila terjadi di pekarangan rumah korban, ancamannya dapat diperberat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Imam juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih utang. Ia mengingatkan bahwa regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis.
Imam meminta polisi juga mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan keterlibatan atau pembiaran dari pihak perusahaan leasing.
“Perusahaan pembiayaan tidak boleh lepas tangan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan, selain potensi pertanggungjawaban pidana dan gugatan perdata,” ujar Imam.
Kronologi Peristiwa
Insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) mendatangi rumah korban untuk menarik mobil miliknya.
Korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai proses penarikan tidak sesuai prosedur hukum.
Penolakan itu memicu adu argumen di lokasi.
Situasi kemudian memanas hingga salah satu terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan.
Akibat serangan tersebut, Bastian mengalami dua luka tusuk di bagian perut dan satu luka tusuk di bagian punggung.
Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah kejadian, para pelaku disebut langsung melarikan diri dari lokasi.
Rekan-rekan korban dari Kongres Advokat Indonesia wilayah Tangerang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Dua pada malam harinya. Dalam laporan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tangerang Selatan Klaim Telah Periksa Sejumlah Pihak
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya aksi penusukan tersebut oleh sekelompok debt collector yang terjadi.
“Benar, adanya kejadian sekelompok penagih utang yang menganiaya di Kelapa Dua,” ucap Boy, dilansir Antara, Selasa (23/2/2026).
Boy menyampaikan tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa beberapa saksi guna melakukan penindakan terhadap kelompok debt collector yang melakukan penusukan tersebut.
“Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,” katanya. ***












