Ketua Pengadilan Turun Langsung Laporkan Razman ke Bareskrim Polri: Contempt of Court

Pengacara Razman Nasution tiba-tiba menyambangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2). Razman menjelaskan maksud dirinya mendatangi Komisi III DPR. Dia hendak menyampaikan aspirasi terkait hakim yang diketahui bermitra kerja dengan Komisi III DPR.

Kericuhan Sidang dua advokat tarung Hotman Paris Hutapea vs Razman Nasution Foto Tangkapan Layar

“Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” kata Razman.

Razman mengaku belum membuat janji. dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan akan mengadukan profesionalitas hakim.

“Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian. Kita akan datang, karena perilaku hakim yang sangat sangat otoriter mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat saya menahan diri dengan teman-teman,” kata dia.

“Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” lanjutnya.

IKAHI dan KY Didesak Bergerak

Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Gultom meminta IKAHI dan Komisioner Komisi Yudisial melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman dan Hotman di ruang sidang. Hal itu karena diduga keduanya dianggap menghina pengadilan.

“Mendesak Ketua Umum IKAHI termasuk Komisioner Komisi Yudisial sebagai pejabat untuk menjaga harkat dan martabat/wibawa peradilan Indonesia untuk melaporkan oknum advokat terkait dan advokat yang berdiri menginjak meja persidangan untuk diproses secara hukum,” kata Binsar Gultom kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Menurut Binsar, insiden perseteruan Hotman Paris dengan Razman Nasution itu harus segera diproses hukum tanpa memandang siapa yang bersalah. Hal itu karena akibat perseteruan brutal itu dianggap telah merusak citra dan wibawa peradilan contempt of court (penghinaan terhadap peradilan).

“Apabila orang perorangan, kelompok orang atau berbadan hukum diduga merendahkan kehormatan dan keluhuran badan peradilan termasuk hakim, Komisi Yudisial harus mengambil langkah hukum atau langkah lain untuk menyelesaikan kasus tersebut (vide Pasal 20 ayat 1 huruf (e) UU No. 18/2011 tentang Komisi Yudisial,” kata Guru Besar Unissula Semarang itu.

Adapun kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dengan Hotman Paris terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Sidang tersebut merupakan perkara pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa.

Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Leave a Reply