Jakarta, EDITOR.ID,- Petinggi hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino turun langsung melaporkan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan buntut kericuhan di ruang sidang.
“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim dan Wakil Ketua PN Jakut melaporkan ke Bareskrim Polri,” kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Efran menerangkan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Heri Swantoro dan dirinya turut mendampingi dalam pelaporan tersebut. Dia menyebut pelaporan itu juga atas permintaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Ketua PT DKI mendampingi dan memerintahkan melaporkan, Ketua Pengadilan Tinggi mengantarkan, pelaporan atas perintah Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Prof Heri Suwantoro,” ujar Efran.
Efran mengatakan saat ini Ketua PN Jakut tengah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Sedang di-BAP,” ujarnya.
MA Kecam dan Dorong Kericuhan Razman Vs Hotman Dilaporkan
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah meminta Ketua PN Jakut melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi advokat. Hal itu agar kedua pihak diproses secara hukum pidana dan etik.
“Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” sambungnya.
Mahkamah Agung menegaskan mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut tersebut. Sebab, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).
“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” katanya.
Razman Protes soal Hakim ke DPR
Sementara itu pengacara Razman Nasution tiba-tiba menyambangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2). Razman menjelaskan maksud dirinya mendatangi Komisi III DPR. Dia hendak menyampaikan aspirasi terkait hakim yang diketahui bermitra kerja dengan Komisi III DPR.










