Ketua DPD Bahas Dana Bagi Hasil Sawit

Dari dana tersebut, Wilmar Group memperoleh jatah sebesar 2,5 juta Kilo liter (Kl) dan Musim Mas 1 juta Kilo liter. Dan Kementerian ESDM tidak mencantumkan syarat khusus bagi industri tersebut untuk mengambil bahan baku dari koperasi-koperasi petani. Tentu kondisi ini merugikan petani Sawit.

“Jadi, kesimpulan yang kita dapatkan memang harus dilakukan kajian tentang transparansi pengelolaan dana sawit oleh BPD-PKS. Sekaligus, mengupayakan perbaikan sehingga terjadi perubahan kebijakan, agar daerah penghasil, atau provinsi juga mendapatkan DBH sawit. Seperti halnya DBH migas dan pajak,” bebernya.

Lantas darimana memulainya? Secara teknis, sambungnya, memang harus dilakukan Revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Termasuk Tupoksi BPD-PKS. DPD RI sudah memasukkan agenda Revisi UU 33 Tahun 2004 tersebut. Karena bagi kami, memang sudah waktunya dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.

“Untuk itulah, kami dari DPD RI membutuhkan pemikiran dan pandangan dari beberapa kalangan melalui serial diskusi ini. Dan tentu dengan melihat lebih cermat apa yang akan diakomodir dalam Omnibus Law yang sekarang sedang dibahas,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Senator Sukiryanto sependapat bahwa UU 33/2004 memang sudah waktunya disempurnakan. Sebab, banyak kelemahan bagi kepentingan daerah.

“Satu saja contoh, di provinsi saya Kalimantan Barat. Sawit dari sana di ekspor melalui pelabuhan di luar Kalbar, sehingga pajak ekspornya tidak masuk ke Kalbar. Itu baru satu contoh saja,” cetusnya.

Sementara Senator Bustami mengulas ketidakadilan yang dirasakan daerah selama ini. Dana sawit dikelola BPD-PKS sama sekali tidak untuk daerah. Padahal daerah yang merasakan dampak.

“Jalan rusak semua kalau truk angkut sawit lewat. Karena kan dari kebun pasti melewati jalan kabupaten dan jalan provinsi,” ungkap mantan Bupati Waykanan Lampung tersebut.

Sementara Son Diamar berharap DPD sekalian mengusulkan RUU pengelolaan sumber daya alam, dengan menitikberatkan kepada Pasal 33 UUD NRI 1945, dimana kesejahteraan dan kemakmuran rakyat menjadi frasa utama.

“Jangan hanya bagi hasil saja yang dikejar, tapi bagi untung juga. Caranya dengan menerapkan public private people partnership atau 4P,” gagasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: