Kedua model penanggulangan kejahatan narkotika tersebut (prevention without punishmen bagi penyalah guna dan law application bagi pengedar/produsen) harus disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum karena model penanggulangan kejahatan narkotika tersebut merupakan model penegakan hukum modern
Kalau tidak disosialisasikan dengan benar akan terjadi kesemrawutan sistim penanggulangan narkotika, sehingga penegakan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.