Kesemrawutan Penindakan Narkoba Memahami Undang-Undang

Sumber hukum UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah konvensi internasional yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, sehingga UU narkotika sangat modern dan bersifat khusus

Kepala BNN 2012 Komjen Pol Purn Anang Iskandar

Kedua model penanggulangan kejahatan narkotika tersebut (prevention without punishmen bagi penyalah guna dan law application bagi pengedar/produsen) harus disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum karena model penanggulangan kejahatan narkotika tersebut merupakan model penegakan hukum modern

Kalau tidak disosialisasikan dengan benar akan terjadi kesemrawutan sistim penanggulangan narkotika, sehingga penegakan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: