Kesemrawutan Penindakan Narkoba Memahami Undang-Undang

Sumber hukum UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah konvensi internasional yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, sehingga UU narkotika sangat modern dan bersifat khusus

Kepala BNN 2012 Komjen Pol Purn Anang Iskandar

Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Karenina dan para selebriti kemudian juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan barang haram tersebut.

Sumber hukum UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah konvensi internasional yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, sehingga UU narkotika sangat modern dan bersifat khusus.

Kekhususan dan kemodernan UU narkotika karena mengatur narkotika secara medis dan pidana sebagai bagiaan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan :

1. Narkotika adalah obat dilarang secara pidana untuk dikonsumsi tanpa petunjuk/resep dokter.
2. Orang mengkonsumsi/penyalah guna narkotika diwajibkan UU menjalani rehabilitasi suka rela.
3. Penyalah guna yang menjalani rehabilitasi sukarela, status pidananya demi hukum digugurkan
4. Bentuk hukuman bagi penyalah guna berupa hukuman alternatif menjalani rehabilitasi.
5. Bentuk hukuman bagi pengedar berupa pidana pengekangan kebebasan, hukuman badan atau penjara
6. Hakim secara khusus diberi kewenangan dan kewajiban untuk mewujudkan ketentuan UU narkotika.

Tapi sayang kemodernan UU narkotika yang masuk dalam taksonomi hukum internasional, tidak diikuti dengan paradigma penegakan hukum modern, malah berdasarkan pidana konvensional sehingga berakibat fatal

Bayangkan penyalah guna narkotika mestinya dijatuhi hukuman alternatif menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, faktanya dijatuhi hukuman penjara. Pengedar yang mestinya dijatuhi hukuman pidana penjara dengan pemberatan nyatanya dijatuhi hukuman mati, apa nggak repotkan?

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dibuat dengan tujuan mencegah, melindungi, menyelamatkan penyalah guna narkotika, sekaligus menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna (pasal127) dan pecandu (pasal 1/13).

Penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika menggunakan model prevention without punishmen (pencegahan tanpa menghukum) dengan cara mewajibkan penyalah guna menjalani rehabilitasi secara sukarela (pasal 55), bila melaksanakan kewajibannya status pidananya demi hukum gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128), dengan demikiaan masalah pidananya selesai tanpa penegakan hukum.

Sedangkan penanggulangan kejahatan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika menggunakan model law aplication (penerapan hukum pidana dan perampasan aset melalui penelusuran hasil kejahatannya dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatannya dengan pembuktian terbalik di pengadilan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: