Jakarta, EDITOR.ID,- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi membuka lowongan kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Proses pendaftaran dibuka, Rabu, 7 Januari 2026. Bagi yang berminat segara mendaftarkan diri.
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenham atau Kementerian HAM tahun 2025 ini berlangsung selama 16 hari hingga 23 Januari 2026.
Kementerian pecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini menyediakan total 500 kuota penerimaan untuk berbagai formasi atau jabatan/posisi.
Alokasi tersebar di unit pusat, baik sekretariat, inspektorat, direktorat jenderal, maupun kantor wilayah (kanwil) di 38 wilayah kerja se-Indonesia.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), portal resmi daring yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, informasi resmi terkait pendaftaran termasuk untuk mengunggah format surat lamaran maupun format surat pernyataan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemenham.
Pendaftaran, cara daftar, syarat, rincian formasi dan kualifikasi, hingga jadwal seleksi PPPK tersebut tertuang dalam Pengumuman Sekretariat Jenderal (Setjen) KemenhamRI.
Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025.
Pengumuman dikeluarkan di Jakarta pada 31 Desember 2025 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Novita Ilmaris.
Simak selengkapnya pendaftaran PPPK Kemenham 2026 sebagaimana disampaikan dalam pengumuman.
Kuota, Jabatan, Kualifikasi, Unit Kerja
1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
Kuota: 242
Unit kerja penempatan: unit pusat dan kantor wilayah
Kualifikasi pendidikan:
S1 ilmu administrasi negara; S1 administrasi publik; S1 kebijakan publik; S1 manajemen publik; S1 manajemen; S1 ilmu pemerintahan; D-IV ilmu administrasi negara; D-IV administrasi publik; D-IV kebijakan publik; D-IV manajemen publik; D-IV manajemen; D-IV ilmu pemerintahan.
2. Perencana Ahli Pertama
Kuota: 82
Unit kerja penempatan: Unit Pusat dan Kanwil
Kualifikasi pendidikan: S1 ekonomi; S1 ekonomi pembangunan; S1 manajemen; S1 administrasi publik; S1 administrasi negara; S1 kebijakan publik; S1 ilmu pemerintahan; S1 ilmu hukum; S1 administrasi publik; S1 administrasi negara; S1 kebijakan publik; S1 ilmu politik; S1 statistika; S1 data sains; S1 sistem informasi; S1 manajemen informasi; S1 manajemen aset; D-IV ekonomi; D-IV ekonomi pembangunan; D-IV manajemen; D-IV administrasi publik; D-IV administrasi negara; D-IV kebijakan publik; D-IV ilmu pemerintahan; D-IV ilmu hukum; D-IV administrasi publik; D-IV administrasi negara; D-IV kebijakan publik; D-IV ilmu politik; D-IV statistika; D-IV data sains; D-IV sistem informasi; D-IV manajemen informasi; D-IV manajemen aset.
3. Apoteker Ahli Pertama
Kuota: 2
Unit kerja penempatan: unit pusat (sekretariat jenderal)
Kualifikasi pendidikan: S1 farmasi dengan disertai sertifikat profesi/kompetensi apoteker.
4. Penata Layanan Operasional
Kuota: 108
Unit kerja penempatan: unit pusat dan kantor wilayah.
Kualifikasi pendidikan: S-1 semua jurusan
5. Pengelola Layanan Operasional
Kuota: 66
Unit kerja penempatan: kantor wilayah
Kualifikasi pendidikan: D-III semua jurusan
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;












