Kejagung Didorong Telusuri Kasus Lain yang Dimakelari Zarof Ricar Hingga Bisa Kumpulkan Duit Nyaris Rp 1 T

Praktisi hukum Edi Winarto menilai harta kekayaan Zarof Ricar sebagai pegawai Mahkamah Agung tidak lazim dan sangat janggal. "Artinya Zarof mendapatkan uang sebanyak itu dari kerja sampingan diluar tugasnya sebagai pegawai negeri di MA, maka kami mengharapkan Kejaksaan Agung menelusuri kasus yang pernah dimakelari Zarof diluar kasus Ronald Tannur," kata Edi Winarto.

Eks Pejabat Tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar Digelandang Petugas Kejaksaan ke Ruang Tahanan Foto Situs Resmi Kejaksaan

Jakarta, EDITOR.ID,- Sejumlah kalangan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya sekadar menyita uang ratusan miliar dan emas murni 51 kilo milik eks Kepala Balitbang Badiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kejagung juga diminta menelusuri darimana Zarof memperoleh uang dan emas se fantastis itu. Jampidsus didesak menelusuri suap kelas “kakap” yang telah dimainkan Zarof selama ini.

Praktisi hukum Edi Winarto menilai harta kekayaan Zarof Ricar sebagai pegawai Mahkamah Agung tidak lazim dan sangat janggal. “Artinya Zarof mendapatkan uang sebanyak itu dari kerja sampingan diluar tugasnya sebagai pegawai negeri di MA, maka kami mengharapkan Kejaksaan Agung menelusuri kasus yang pernah dimakelari Zarof diluar kasus Ronald Tannur,” kata Edi Winarto di Jakarta, Selasa (29/10/2024)

Sehingga, lanjut Edi Winarto, bisa membuktikan memang sumber kekayaan fantastis yang dimiliki Zarof Ricar bukan dari gajinya sebagai pegawai negara, tapi banyak didapat dari luar. Dan konon Zarof banyak bermain mengurusi perkara di Mahkamah Agung.

Ini yang harus dilakukan Kejagung agar punya landasan hukum dan bukti kuat untuk merampas harta Zarof yang nyaris mencapai Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram untuk diserahkan ke negara.

Menurut Edi Winarto kasus putusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur sudah bisa menjadi pemicu terbongkarnya jaringan mafia peradilan.

“Kejaksaan Agung kini setidaknya punya dua pekerjaan rumah besar: mengusut muasal uang untuk menyuap ketiga hakim dan membongkar kasus-kasus yang dulu diurus si makelar kasus,” katanya.

Temuan-temuan mengejutkan, angka-angka mencengangkan memang berderet mewarnai penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Yang disusul penggeledahan di Surabaya, Jakarta, serta Semarang.

Mengejutkan, mencengangkan, sekaligus menohok. Sebab, demikian mengakarnya mafia peradilan. Pengacara, pejabat MA, dan hakim yang semestinya berperan penting dalam penegakan hukum ternyata diduga kuat berbuat lancung alias tidak jujur.

Brankas Berisi Amplop “Untuk Kasasi” Rp 5 Miliar

Dalam sebuah brankas di ruang kerja Ricar, ditemukan amplop berisi mata uang asing. Nilainya sekitar Rp 5 miliar, namun tidak disebutkan bagaimana dengan uang komisi untuk Ricar yang Rp 1 miliar.

”Itulah uang yang diberikan Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim kasasi,” jelasnya.

Dari pengakuan Ricar diketahuilah bahwa pundi-pundi uang itu dikumpulkan selama 10 tahun bekerja di MA. Sejak 2012 hingga pada 2022 akhirnya pensiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: