Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat makelar jual beli perkara, Zarof Ricar akan segera mendekam di penjara selama 18 tahun. Hal ini usai kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung. Termasuk kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).