Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Zarof dikenal sebagai makelar kasus jual beli perkara di MA.
