Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Tujuh Orang Bursa Efek, Siapa Saja?

EDITOR.ID, Jakarta,- Karena dugaan sementara kerugian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akibat menguap di transaksi saham “gorengan”. Kejaksaan Agung menelusuri proses transaksi dan fakta di perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk itu Kejagung memeriksa tujuh saksi yang mayoritas berasal dari pengelola BEI dan pialang saham.

Mereka dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, (Senin,13/01/2020).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil para saksi tersebut untuk diminta keterangan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Hari Setiyono, mengatakan penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Ketujuh orang tersebut, yaitu:

1. Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia

2. Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia

3. Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia

4. Endra Febri Setyawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia

5. Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi

6. Syahmirwan, SE

7. Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia

Kejagung menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di Jiwasraya.

Kasus ini telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

Ada dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.

“Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan,” kata Hari dalam siaran pers yang disampaikan Kejagung hari ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: