Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Tujuh Orang Bursa Efek, Siapa Saja?

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (risiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi), antara lain:

  1. Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial

    Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

  2. Penempatan Reksa Dana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial

    Dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98%-nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: