Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung mengumpulkan para petinggi Polri sikapi larangan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada anggota polisi aktif, duduk di kursi jabatan sipil. Hasil dari rapat besar, Jenderal Listyo masih akan mengkaji putusan MK tersebut. Oleh sebab itu Kapolri akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja).
Pokja ini nantinya akan mempelajari putusan MK mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Hal itu untuk mencegah terjadinya multitafsir terkait putusan tersebut.
Pembentukan tim Pokja juga diharapkan bisa menjadi landasan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Tadi pagi, Alhamdulilah Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut (putusan MK) dan mendapat arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Senin (17/11/2025).
“Bahwa Polri akan membentuk Tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan,” sambung dia.
Tim Pokja Masih Digodok
Irjen Sandi mengatakan tim Pokja ini masih digodok. Yang jelas, lanjut Irjen Sandi, Polri mengapresiasi dan menghormati putusan MK.
“Tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh Kepolisian,” ucapnya.
Kapolri Minta Tim Pokja Dibentuk Secepatnya
Kapolri, lanjut Irjen Sandi sudah meminta agar tim Pokja segera terbentuk.
“Pak Kapolri menyampaikannya secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan dan khususnya bahwa konsentrasi kita adalah sama-sama membangun bangsa ini untuk maju lebih ke depan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen bangsa termasuk dengan kementerian/lembaga,” terangnya.
Pokja Akan Kaji Jabatan Bintang Dua keatas Berdasarkan Keppres
Sandi menjelaskan, Pokja ini dibentuk karena putusan MK turut berkaitan dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satunya mengenai posisi personel Polri yang selama ini bertugas di luar struktur.
“Misalnya sebagai contoh, bahwa duduknya personel Polri yang berada di luar struktur itu, khususnya untuk yang jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, itu berdasarkan Keputusan Presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian/lembaga,” ujar dia.
Ketika ditanya pihak yang akan mengisi tim Pokja, Sandi menegaskan tim ini akan ditindaklanjuti langsung pejabat terkait.
“Untuk tadi yang diarahkan terutama Pak As SDM Irjen Pol Anwar dan Pak Kadivkum Irjen Pol Agus Nugroho untuk menindak lanjut segera. Sehingga Tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” ungkapnya.
Batas Kerja Pokja
Sandi memastikan Polri menghormati dan akan menjalankan putusan MK. “Yang pasti kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai dengan amanah dari Undang Undang,” tambahnya.
Soal batas waktu kerja Tim Pokja, Sandi menegaskan hal ini akan dilaksanakan secepat-cepatnya. “Bapak Kapolri menyampaikan secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan,” ungkapnya.
Pokja Tentukan Lembaga yang Bisa Diisi Polri
Sandi menambahkan, pokja juga turut menggodok penentuan lembaga yang masih dapat diisi anggota Polri aktif ke depan. “Iya, itu mungkin salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh Tim Pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian/lembaga terkait tadi,” jelas dia.
Polisi yang Duduk di Jabatan Sipil Bukan 4.000 Tapi Hanya 300
Mabes Polri juga membantah pemberitaan media soal jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan saat ini ada 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil, bukan 4.000.
“Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan.”
“Tapi, sekitar 300 orang yang ada,” jelas Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025), dilansir Kompas.com.
“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” imbuhnya.
Jabatan pendukung non-manajerial itu, jelas Sandi, mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
Menkum: Yang sudah Menjabat Tak Perlu Mundur
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh petinggi Polri yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
Namun Supratman Andi Agtas menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Sehingga aturan itu hanya berlaku bagi petinggi polisi yang baru atau akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
Sedangkan anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak harus serta-merta mundur atau pensiun dini meski sudah ada putusan MK.
“Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Namun, Supratman menyebut Polri tetap memiliki ruang untuk menarik anggotanya berdasarkan kebijakan internal atau pertimbangan reformasi.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” kata dia.
Pemerintah ke depannya, kata dia, juga akan menyusun daftar kementerian atau lembaga apa saja yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi polisi. Sehingga petinggi polri diperkenankan untuk bertugas pada sejumlah posisi.
Meski demikian, dia mengatakan hal ini akan menimbulkan perdebatan panjang. Sebab, anggota polisi dianggap sebagai bagian dari sipil, bukan militer.
Bila pandangan Supratman diwujudkan, maka putusan MK berpotensi tak memengaruhi nasib sejumlah personel Kepolisian Republik Indonesia yang masih menempati jabatan di luar struktur organisasi Korps Bhayangkara.
Berdasarkan penelusuran, anggota Polri itu bahkan memiliki jabatan pada instansi yang tak memiliki hubungan dengan tugasnya.
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiga tugas pokok polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya, terdapat personel Polri yang memiliki jabatan pada instansi seperti Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tak hanya itu, sejumlah personel kepolisian juga terlibat dalam bidang pangan, misalnya Badan Gizi Nasional dan Badan Pangan Nasional.
Meski demikian, tak bisa dipungkiri Presiden Prabowo Subianto pernah membela Polri untuk bisa memiliki peran selain tugas utamanya dalam bidang keamanan.
Menurut dia, ada sejumlah pihak di dalam dan luar negeri yang menyoroti adanya anggota Polri yang justru lebih banyak bercocok tanam dan mengurus dapur umum. ***












