Kapolri: Ada 97 Polisi Diperiksa, 35 Akan Hadapi Sidang Komisi Etik Kasus Sambo, Ada yang Bersalah Ada yang Tidak

Timsus Polri bentukan Kapolri bekerja secara profesional dan berhasil dalam waktu cepat membongkar kasus ini. Ada lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diproses pidana.

“Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui Brigadir J diduga tewas akibat ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

Namun, sejak Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu dalam kasus tersebut, Mabes Polri belum juga memunculkan sosok mantan Kadiv Propam itu ke publik.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (tim)

Leave a Reply