Kapolri: Ada 97 Polisi Diperiksa, 35 Akan Hadapi Sidang Komisi Etik Kasus Sambo, Ada yang Bersalah Ada yang Tidak

Timsus Polri bentukan Kapolri bekerja secara profesional dan berhasil dalam waktu cepat membongkar kasus ini. Ada lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diproses pidana.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan jajaran Polri bergerak cepat dan tidak tinggal diam dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Timsus Polri bentukan Kapolri bekerja secara profesional dan berhasil dalam waktu cepat membongkar kasus ini. Ada lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diproses pidana.

Kemudian ada 97 polisi yang diperiksa terkait penanganan kasus yang diduga dilakukan tidak profesional, pelanggaran etik hingga penghalangan pengungkapan kejahatan atau Obstruction justice.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada 97 personel Polri yang diperiksa. Namun dari jumlah tersebut tidak semuanya menjadi terduga pelanggar kode etik. Ada 35 anggota yang diduga tidak profesional, melanggar etika dan melakukan penghalangan pengungkapan kejahatan. Namun kesalahan mereka akan diperiksa dalam sidang Komisi etik.

“Ada juga yang kemudian menjadi saksi. Namun, dari 35 (terduga pelanggar kode etik) itu, tentunya nanti akan kami pilah-pilah,” ujar Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri ini khusus membahas perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Listyo Sigit menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan mengenai nasib para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Terhadap personel lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, lanjut Listyo Sigit, akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing,” tambah Listyo Sigit.

Pertimbangan pemilahan tersebut ialah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana.

“Ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik,” katanya.

Hasil dari sidang tersebut akan menentukan bobot sanksi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik.

Terkait kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dia mengatakan sudah mengirim empat berkas untuk tahap pertama dan berharap agar koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan dapat berjalan dengan lancar untuk segera disidangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: