“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” ujar dia.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kata Henry, proses penegakkan hukum Fajar Widyadharma akan diambil alih oleh Propam Polri. Karena, Fajar menyandang pangkat AKBP atau Perwira Tengah dan menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri. Hal itu, kata Henry, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Direktur Peneliti Indonesian Public Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto menilai semakin hari beban masalah di kepolisian semakin menumpuk akibat meningkatnya kasus pelanggaran etik dan hukum yang terungkap dari personel kepolisian.
“Sudah saatnya Polri membuat blue print dan buku pedoman kode etik polisi sebagai bahan panduan dan evaluasi bagi anggota dalam berinteraksi dengan masyarakat dan dalam menjalankan tugas kepolisian. Ini terkait banyaknya penyimpangan yang beruntun,” ujarnya. (tim)












