Jakarta, EDITOR.ID,- Lagi-lagi pejabat Polri tersandung kasus. Kali ini, unsur pimpinan daerah sekelas Kapolres yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak dibawah umur. Kali ini menimpa Kepala Polres (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu ditangkap penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Kasus yang membelit AKBP Fajar masih simpang siur. Kabar tak resmi menyebut bahwa dia terlibat penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat itu, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Mabes Polri.
“Iya, Mabes Polri mengamankan,” kata Daniel di Mapolda NTT, Senin (3/3/2025).
Menurut Daniel, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
“Diperiksa di Mabes Polri, kita belum nanti hasil putusan Mabes Polri lah, nanti kita cek,” ujarnya.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membenarkan kabar Kapolres Ngada sedang menjalani pemeriksaan oleh divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Dilansir dari Antara, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipanggil oleh Propam Polri karena kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengungkapkan Kapolres Ngada masih dalam pemeriksaan Propam Mabes Polri.
Henry Novika Chandra mengaku belum mendapat informasi detail tentang kronologis penangkapan dan hasil pemeriksaan di Mabes Polri.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).
Henry mengungkapkan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang, karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis 20 Februari lalu. Usai diamankan Kapolres Ngada langsung digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
Sejauh ini Henry juga belum mengungkap barang bukti yang disita dari Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat diamankan tim gabungan.
Henry menyatakan, apabila Fajar Widyadharma terbukti bersalah dalam kasus ini, ia akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada di kepolisian.