Jakarta, EDITOR.ID,- Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional hanya bisa pasrah pada Tuhan. Kamis besok gugatan uji materinya akan diputus hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Andri menggugat keabsahan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang telah menyita hartanya dengan “kekuasaan” dan kedzoliman, tanpa didasari rasa keadilan dan dasar hukum.
“Kalau bicara jujur, maka dalil kita tak terbantahkan, harusnya mereka (BI dan PUPN) malu karena ini terbongkar semuanya,” ujarnya
Yang dimaksud Andri masalah yang dialaminya sudah terbongkar, dan diketahui publik secara luas karena terbukti Bank Indonesia (BI) tidak pernah mencairkan dana BLBI yang diklaim diterima Andri.
“Terbongkar BI tidak mencairkan uang dan BPPN menggelap semua aset Bank Centris dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyita harta pribadi dan keluarga orang yang tidak pernah dijaminkan dan tidak ada di amar putusan, kalau salinan Keputusan MA Nomor 1688 itu benar,” ungkap Andri.
Andri pun menyerahkan semua keadilan dan hasil putusan MK kepada Tuhan dengan mengutip kata-kata :
“Aku berkata bahwa aku berbahagia dalam penderitaan dan “bukan senang dalam penderitaan”.
Karena “bahagia datang dari hati dan kesenangan datang dari pikiran.” Nikmatilah penderitaan itu karena Tuhan punya maksud.
Sesungguhnya penderitaan telah mengajarkan kepada ku tentang posisi ku terhadap Nya.
– Betapa “kuasanya Dia” , “Setinggi apa Dia” tak terjangkau, dan “sebesar apa Dia”, aku hanya bagian kecil dari debu-debu di hadapan Nya
– “Sekecil apa aku, serendah apa aku terlalu jauh” untuk menggapai Nya
– “Kodratnya aku harus “menjalani” semua nya ini karena Dia berkenan”
– “Betapa “kasih Nya” Dia kepada ku walaupun segitu rendahnya segitu kecil nya aku, dan berdosanya aku
sampai Dia berkenan aku melalui jalan yang sempit berliku agar aku sampai dihadapan Nya.”
Kita harus sampe di titik nol
Kalau pasrah itu nyerah, kalau berserah menerima kodrat nya.
Itu beda antara sabar dan tabah
Kalau sabar ujung nya nyerah pasrah, kalau tabah ujung nya mengerti kodratnya jadi berserah.
Kadang kita berpikir tentang pada akhirnya, padahal sebenarnya kita sudah di awal jalan yang baru kedunia lain.
Berjuang Mencari Keadilan Karena Tak Pernah Terima Dana BLBI Sepeserpun
Andri kini tengah menunggu keadilan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya memohon uji materi kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasar Perpu Nomor 49 Tahun 1960. Andri terpaksa menguji kewenangan PUPN karena telah berbuat dzolim terhadap dirinya.
PUPN dengan dzolim telah menyita aset pribadi bahkan rumah satu-satunya yang ditinggali Andri dan PUPN akan melelangnya hanya gara-gara Andri dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Padahal Andri tak menerima satu rupiah pun dana BLBI.
Pasalnya dana tersebut justru ditransfer ke rekening lain, yakni rekening misterius atas nama Centris International Bank (CIB). “Saya didzolimi, saya dituduh menerima BLBI, saya jadi korban, kemana lagi saya harus mencari keadilan, siapa yang bisa melindungi saya dari kesewenang-wenangan eks Satgas BLBI dan PUPN,” ujarnya.
Andri menegaskan, harusnya ada putusan pengadilan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dirinya menerima BLBI. Namun faktanya baik putusan Pengadilan dari PTUN hingga banding, Andri dinyatakan tidak bersalah dan tidak menerima satu senpun BLBI.
Tak hanya putusan PTUN dan Pengadilan Negeri, dari hasil audit BPK juga tidak mencantumkan nama Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional sebagai penerima dana BLBI. Tapi kenapa ia dituduh oleh Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) ikut menikmati dana BLBI.
“Penjelasan yang akurat atas audit BPK terhadap Centris International Bank Nomor 523.551.000 di BI jenis individual yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal yang di gugat adalah Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016,” kata Andri.
“Ini jelas berbeda sekali antara Centris Internasional Bank (CIB) dengan Bank Centris Internasional (BCI) baik dari sisi nama maupun nomor rekening. BI telah mentransfer dana BLBI ke rekening milik CIB tapi yang disuruh bertanggung jawab saya dan Bank Centris Internasional (BCI) yang tak menerima satu rupiah pun dari transfer dana BLBI,” tambahnya.
Andri Jadi Korban Rekayasa, Tudingan ini Sudah Direncanakan
Menurut pengakuan Andri, ada dua hal yang harus dicermati dalam kasus Bank Centris. Karena sudah ada niatan atau mens rea dari pembuatan perjanjian dengan Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia yaitu :
Pertama, adanya dua akta yakni akta Nomor 75 dan akta Nomor 76 isinya sama. Tapi yang satu memakai jaminan yang lain tidak. “Jadi ini sudah direncanakan,” kata Andri.Kedua adanya dua rekening dan nama bank yang mirip, yaitu milik BANK CENTRIS INTERNASIONAL (BCI) Nomor 523.551.0016.
“Dan ada bank mirip pakai nama Centris, dengan nomor rekening berbeda. Bank ini entah dari mana datangnya yang sampai sekarang tidak terdaftar di BI. Tidak diketahui kantor dan pengurus serta pemiliknya tetapi terakhir tahun 2004,” tegasnya.
Padahal, lanjut Andri, Bank Centris Internasional (BCI) yang dikelolanya dengan Nomor Rekening 523.551.0016 beralamat Plaza Centris, Jalan HR Rasuna Said dan beroperasi sampai tahun 1998.
“Namun nama Centris masih dipergunakan sampai tahun 2004 dengan nama CENTRIS INTERNATIONAL BANK (CIB) Nomor 523.551.000 jenis individual, dan naik pangkat menjadi bank DEVISA. Alamat kantornya tercatat di gedung UPINDO Jalan HR Rasuna Said,” tegas Andri.
Dan ada dua audit BPK, yaitu audit BPK terhadap CIB Nomor 523.551.000 di BI yang dipergunakan sebagai bukti oleh BPPN di PN Jaksel Tahun 2000, dan lainnya nya dibuat oleh audit independent Tahun 2003 untuk BCI yang dalam kesimpulan auditor tidak diyakini kewajaran nya karena tidak terdapat bukti
“Dan sampai hari ini Bank Centris Internasional no 523.551.0016 tidak pernah menerima atau melihat rekening koran nya yang dirampas pada saat penutupan bank secara paksa oleh BPPN,” katanya.
“Jadi agak membingungkan bagaimana bisa mengaudit sebuah perusahaan tanpa ada rekening korannya baik di BI maupun di bank lainnya, dan bagaimana bisa menetapkan seseorang pemegang saham menjadi penanggung hutang pada negara tanpa rek koran dan tdk tanda tangan APU MRNIA MSAA dan atau personal garansi?,” ujarnya.
Ada dua keputusan, yang satu SK Penetapan dari PUPN yang cacat hukum karena Penetapan itu berdasarkan audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS Tahun 2006, yang justru tidak ada nama Bank Centris Internasional sebagai bank yang ikut program PKPS,” tegas Andri.
“Dan tidak pernah ada pernyataan Centris atau pemegang saham berhutang berapa ke negara, dan satunya dari salinan keputusan MA yang tidak terdaftar di MA alias palsu,” imbuhnya.
Marwah Mahkamah Agung harus terus dijaga dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dapat merusak kredibilitas MA sebagai banteng terakhir masyarakat bergantung untuk meperoleh kepastian hukum yang adil.
Harta Disita dan Dilelang, Andri Berharap MK Memberikan Keadilan Pada Dirinya
Uji materi PUPN yang diajukan Andri kini tinggal menunggu putusan. Andri yang telah dituduh menerima BLBI mengalami kerugian konstitusi atas tindakan Satgas BLBI, PUPN dan KPKNL Jakarta, dengan penetapan dirinya sebagai penanggung utang, bahkan harta pribadinya telah disita serta dilelang.
Dalam uji materi di MK ini, Andri mempertanyakan keabsahan frasa-frasa kunci dalam UU PUPN yang digunakan untuk menyita hartanya, seperti: “menurut pendapatnya” (Pasal 4 angka 3); “berdasarkan sebab apapun” (Pasal 8); “berhutang menurut perjanjian atau peraturan” (Pasal 9 ayat 1 dan 2); serta wewenang eksekusi (Pasal 11).
PUPN Subyektif Menyita Hartanya Tanpa Proses Pengadilan yang Sah
Andri menyatakan PUPN telah menjadikannya penanggung utang atas dasar subjektif “pendapat” semata—tanpa proses pengadilan yang sah, tanpa bukti keterlibatan dalam perjanjian, dan bahkan tanpa adanya putusan yang menghukumnya untuk membayar utang.
Yang lebih menyakitkan, selain harta pribadi atas namanya, harta milik istrinya juga turut disita, padahal semua itu tidak ada kaitan dengan perjanjian Bank Centris dengan Bank Indonesia.
Ironisnya lagi, Mahkamah Agung melalui surat Panitera Muda Perdata dengan jelas dan tegas sudah menyatakan dalam surat resminya bahwa perkara yang digunakan sebagai dasar PUPN dan KPKNL menyita dan melelang, tidak pernah diterima dalam sistem kepaniteraan.
“MA tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris. Jadi, bagaimana mungkin ada salinan putusan kasasi,” kata Andri Tedjadharma dalam banyak kesempatan. Bahkan, putusan kasasi yang disebut sebagai dasar, baru diberikan ke Andri 16 tahun kemudian.
“Logika saja. Kalau Bank Centris dinyatakan kalah, maka sudah pasti pemerintah melakukan eksekusi sejak 16 tahun lalu,” ujarnya. “Dan, jika benar putusan MA itu ada, justru Bank Centris menjadi pihak yang menang. Karena Bank Centris menang, maka putusan itu tidak keluar,” tambahnya.
PUPN Melanggar Due Process of Law
Seperti diketahui, dalam sidang di MK, para ahli hukum seperti Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Dr. Maruarar Siahaan yang menjadi saksi ahli uji materi UU PUPN ini, sama-sama menyatakan, perkara yang dialami Andri Tedjadharma, bentuk penyimpangan serius dari prinsip due process of law.
Kewenangan absolut tanpa kontrol tersebut telah membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, melukai rasa keadilan, dan mencederai hak konstitusional warga negara.
Andri Tedjadharma bukan saja tak pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU), tidak tercantum dalam program PKPS, tidak menerima dana BLBI, dan tidak pernah terbukti secara hukum memiliki tanggungan utang kepada negara. Namun tetap saja, melalui PUPN dan tafsir sepihak terhadap pasal-pasal UU PUPN, ia dibebani utang hingga triliunan rupiah, yang nilainya berubah-ubah dan tidak pernah dijelaskan secara pasti.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana hukum bisa disalahgunakan oleh pemerintah terhadap rakyatnya, dengan payung hukum yang tidak jelas dan melanggar asas kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan konstitusional.
Andri berjuang bukan hanya untuk membela dirinya, tetapi untuk memastikan tidak ada lagi warga negara lain yang menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan serupa.
“Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523.551.0016, tidak pernah menerima uang dari BI, satu rupiah pun. Yang menerima adalah Centris International Bank, rekening jenis individual bernomor 523.551.000,” kata Andri.
Dia juga menegaskan, hal itu berdasarkan audit BPK yang dijadikan bukti oleh BPPN sendiri dalam melawan Bank Centris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. “Audit BPK itu bukti dari BPPN lho, bukan dari saya. Selembar pun, waktu itu saya enggak punya bukti,” pungkasnya. (*)












