Istri Rafael Alun Terima “Gaji Buta” Puluhan Juta Tiap Bulan dari Konsultan Pajak, Tanpa Kerja

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

“Kalau terima (sejak) tahun 2010, setiap bulan Rp 30 juta Pak ya, kemudian THR juga terima, jadi artinya 1 tahun 13 kali,” kata Bambang.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Bambang mengatakan Ernie memiliki 6.000 lembar saham di PT Cubes Consulting, duduk sebagai komisaris dan sering bertanya perusahaan untung atau rugi.

“Boleh koreksi ya, jadi begini, Pak, itu pengambilan biasanya dengan cek saya serahkan ke Bu Dewi untuk mengambil secara tunai, kemudian oleh Bu Dewi kemudian disetorkan ke rekeningnya Ibu Ernie, seperti itu,” jawab Bambang.

Istri Rafael Tak Pernah Ikut Rapat Terima Setoran Gaji Buta Karena Suaminya Pejabat Pajak

Peran dari istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, kian mencuat di persidangan. Dalam hal ini Ernie menjabat sebagai Komisaris PT Cubes Consulting. Saksi lainnya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, yakni Direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo mengungkap Ernie tidak pernah hadir rapat.

Awalnya jaksa menanyakan apa saja yang dilaporkan Gunadi ke Ernie. Ernie menjawab laporan itu kebanyakan terkait keuangan.

Lalu, Gunadi mengatakan tak ada tanggapan dari Ernie terkait laporan keuangan yang dilaporkannya. Dia mengatakan Ernie juga tak pernah mengikuti rapat di PT Cubes Consulting meski menjabat komisaris.

“Terus tanggapan dari Bu Ernie?” tanya jaksa.

“Tidak ada tanggapan, Pak,” jawab Gunadi.

“Apakah dalam rapat-rapat PT Cubes, komisaris, salah satunya Bu Ernie ini juga hadir?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Gunadi.

Dalam sidang sebelumnya, Ernie Meike juga disebut menerima gaji buta Rp 10 juta setiap bulan saat perusahaan konsultan pajak, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) masih aktif.

Hal itu diungkap oleh saksi Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Ngantor Cuma Saat Acara Pesta dan Halalbihalal

Jaksa juga menghadirkan admin keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) periode 2001-2009, Teti Sulastri di sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Teti mengatakan istri Rafael, Ernie Meike Torondek tak aktif datang ke kantor PT ARME.

Mulanya, jaksa menanyakan pengurus di PT ARME. Teti menyebut PT ARME dimiliki Rafael, namun ia tak melihat langsung akta pendirian perusahaan tersebut.

“Di situ siapa Bu pengurusnya yang Saudara ingat pada saat itu?” tanya jaksa dalam Peri di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: