Irpan Haeroni Berharap Perda Tentang Pesantren Dapat Mensejahterakan Para Guru Ngaji

Aanggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra Irpan Haeroni.

EDITOR. ID, KAB. BEKASI – Penyebarluasan Peraturan Daerah  tentang Pondok Pesantren masif dipaparkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Irpan Haeroni dari Fraksi Partai Gerindra Persatuan, Selasa, (04/07/2023).

Hal itu disampaikan oleh Irpan Haeroni, di Kampung Bojongsari, RT 01 RW 03, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dengan di hadiri oleh para aparatur Pemerintahan Desa, Pengurus Partai Gerindra, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Masyarakat beserta para undangan lainnya.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini pun menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD, selain membuat peraturan dan perlunya menyampaikan ke masyarakat sebagai pedoman literasi publik.

anjut Irpan, Perda tentang pesantren sesuai amanah Undang-Undang, disampaikan kepada masyarakat demi memperjuangkan aspirasi masyarakat agar usulan atau harapannya dapat terealisasi, khususnya usulan dari para guru ngaji agar mendapatkan dana insentif yang dulu pernah ada.

“Dulu pernah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi namun sekarang tidak ada lagi, mengapa?, karena Perda atau Payung Hukumnya belum ada, ” jelas Irpan.

“Kita punya Peraturan Daerah (Perda) No 01 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ini kita sudah perjuangkan agar fasilitas sarana dan prasarana beserta kesejahteraan para guru ngaji bisa terealisasi dengan baik,” tukas Irpan.

Leave a Reply