Inilah Profil Tiga Hakim Agung MA yang Jatuhi Vonis 1 Tahun Penjara Guru Luwu Utara Gara-Gara Perjuangkan Honorer Tak Gajian

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi. Para hakim ini menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta kepada Rasnal dan Abdul Muis. Beruntung Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan memberikan rehabilitasi kepada mereka dan mengembalikan status guru dari pemecatan.

Tiga Hakim MA yang Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara kepad Rasnal dan Abdul Muis Guru Honorer Luwu Utara. Anshori (Kiri) Prim Haryadi (Tengah) dan Eddy Army (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Tiga Hakim Agung MA memvonis guru hononer Rasnal dan Abdul Latif bersalah atas kasus gratifikasi gara-gara hanya memungut uang Rp20 ribu buat membantu gaji 10 guru honorer yang terlantar dan tak bergaji.

Hukuman dari ketiga hakim MA ini langsung viral di medsos dan menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Kok teganya menghukum orang tak bersalah.

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi. Para hakim ini menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta kepada Rasnal dan Abdul Muis. Beruntung Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan memberikan rehabilitasi kepada mereka dan mengembalikan status guru dari pemecatan.

Siapakah sebenarnya ketiga hakim agung MA itu? Berikut profil mereka.

Inilah Profil H Eddy Army

Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. lahir 8 Januari 1954.

Dikutip Wikipedia, Eddy adalah pensiunan hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024. Seorang putra Minangkabau, lahir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 8 Januari 1954.

Pada November 2021, hakim Eddy Army pernah mengurangi hukuman terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dari hukuman 7 tahun menjadi 5 tahun penjara saat mengajukan PK di MA.

Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan bahwa terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata.

Pada April 2022, sebagai ketua majelis hakim Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Pada Agustus 2022, sebagai hakim anggota Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Dasep Ahmadi dari sebelumnya di tingkat kasasi dihukum 9 tahun menjadi kembali 7 tahun penjara.

Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.

Eddy Army meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.

Pada 1974, Eddy memulai karier birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat hingga 1983. Pada 1984, ia beralih menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon hingga 1985.

Pada 1986, berturut-turut ia diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga 1990, Pengadilan Negeri Kandangan hingga 1993, Pengadilan Negeri Sumber hingga 1998, Pengadilan Negeri Serang hingga 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2005, dan Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 2007.

Pada 2007, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan di tahun berikutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ternate hingga 2009. Pada 2009, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi hingga 2012. Pada Januari 2013, ia dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Pada 31 Oktober 2013, ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Profil Hakim Ansori

Ansori, S.H., M.H adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dari jalur karier. Berdasarkan penelusuran data putusan Mahkamah Agung (MA), Dr. H. Ansori, S.H., M.H., yang menjabat di Kamar Pidana, terlibat dalam banyak putusan penting.

Salah satu kasus yang pernah menarik perhatian publik dan melibatkannya dalam Majelis Hakim Kasasi adalah, Kasus Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian/Lembaga.

Ia pernah menjadi bagian dari majelis hakim yang memutus kasasi terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di institusi negara yang melibatkan kerugian negara besar.

Profil Hakim Prim Haryadi

Dr. H. Prim Haryadi memiliki rekam jejak yang panjang di lembaga peradilan dan merupakan figur penting dalam penegakan hukum pidana di tingkat kasasi.

Hakim dengan gelar Datuak Rajo Mansur ini lahir 25 Maret 1963. Ia adalah hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2021. Seorang putra Minangkabau yang lahir di Bengkalis, Riau, ia memulai karier kehakiman sejak 1988.

Prim meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1986, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2002, dan Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2012.

Setelah lulus sarjana, Prim memulai karier di sebuah bank swasta di Jakarta. Pada 1988, ia berhasil lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setahun kemudian, ia diangkat menjadi calon hakim PNS di tempat yang sama. Pada 1992, ia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kotabumi hingga 1997, Pengadilan Negeri Metro hingga 1999, Pengadilan Negeri Tangerang hingga 2002.

Pada saat bertugas di Pengadilan Negeri Metro, ia memvonis hukuman mati bagi 6 orang narapidana warga negara Suriah yang terlibat kasus narkoba.

Ia mendapatkan Penghargaan Hari Anti-Narkoba Nasional atas kinerjanya dari Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002.

Pada 2002, ia diangkat menjadi Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga 2005.

Ia lalu diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang hingga 2007, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang hingga 2008, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga 2010, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga 2011, Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga 2013, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2015, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar hingga 2016, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga 2017.

Kemudian, Prim diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru merangkap Panitera Pengganti Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga 2019.

Pada 19 September 2019, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada 19 Oktober 2021, ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. ****

Leave a Reply