Jakarta, EDITOR.ID,- Tiga Hakim Agung MA memvonis guru hononer Rasnal dan Abdul Latif bersalah atas kasus gratifikasi gara-gara hanya memungut uang Rp20 ribu buat membantu gaji 10 guru honorer yang terlantar dan tak bergaji.
Jakarta, EDITOR.ID,- Tiga Hakim Agung MA memvonis guru hononer Rasnal dan Abdul Latif bersalah atas kasus gratifikasi gara-gara hanya memungut uang Rp20 ribu buat membantu gaji 10 guru honorer yang terlantar dan tak bergaji.