1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
4. Kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp126 triliun.
5. Kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana para petinggi dengan gaji fantastis masih terlibat dalam praktik korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Dengan kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini tidak hanya mencoreng citra Pertamina sebagai BUMN terbesar di Indonesia, tetapi juga menegaskan perlunya reformasi tata kelola perusahaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (tim)










