Inilah Daftar Kejahatan yang Dilakukan Petinggi Pertamina Dalam Skandal Tata Kelola Minyak

Kasus ini tidak hanya menjerat sejumlah pejabat tinggi anak perusahaan Pertamina sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tetapi juga mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai hampir Rp1 kuadriliun.

Jajaran Tersangka Dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang Minyak 2018-2023

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejahatan korupsi di tubuh BUMN raksasa Pertamina membuka kotak pandora dan mengejutkan publik. Kejahatan ini berhasil dibongkar Jampidsus Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Sudah bertahun-tahun sejumlah petinggi Pertamina mensiasati praktek kotor menggarong uang negara.

Kejaksaan Agung berhasil mengungkap bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam kasus mega korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Kasus ini tidak hanya menjerat sejumlah pejabat tinggi anak perusahaan Pertamina sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tetapi juga mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai hampir Rp1 kuadriliun.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk dari kalangan internal Pertamina dan pihak swasta. Terungkap melibatkan berbagai praktik ilegal yang merugikan negara.

Dua tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga).

Kerugian negara akibat praktik-praktik ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023. Jika modus yang sama terjadi sejak 2018, total kerugian selama lima tahun bisa mendekati Rp1 kuadriliun.

Skandal Korupsi PT Pertamina

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah praktik ilegal.

Inilah daftar modus atau praktek kejahatan para petinggi Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka :

1. Mengoplos BBM RON 88 Dijual Lebih Mahal Jadi RON 92

Mencampur BBM dengan kualitas rendah (RON 88) dan menjualnya sebagai RON 92 atau BBM Pertamax.

Kejagung telah mendalami dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM): BBM jenis RON 88 dicampur dengan RON 92. Di mana PT Pertamina Patra Niaga diduga membayar harga RON 92 untuk BBM dengan kualitas RON 88 atau bahkan lebih rendah dan dijual sebagai BBM berkualitas tinggi (RON 92). Proses ini dilakukan di fasilitas PT Orbit Terminal Merak.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp883 juta dan US$1.500 di rumah pengusaha minyak Riza Chalid.

2. Pembelian BBM Tak Wajar

Mengimpor dan membeli BBM dengan harga yang tidak wajar tapi tetap menagih negara harga tinggi. BBM berkualitas rendah dibeli dengan harga yang seharusnya untuk BBM berkualitas tinggi.

3. Mark-up Kontrak Pengiriman

Memark-up kontrak pengiriman, terjadi pembengkakan biaya pengiriman sebesar 13–15 persen akibat mark-up kontrak yang disetujui.

4. Impor Melalui Broker

Menggunakan broker dalam impor minyak mentah yang tidak efisien dan berpotensi merugikan.

Rincian Kerugian Negara Estimasi 2023

Akibat dari praktik-praktik ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen sebagai berikut :

Leave a Reply