Ingat Jangan Terkecoh Pemutihan Kendaraan DKI: Tunggakan Pajak Tidak Dihapus, Hanya Tak Bayar Denda

Berbeda dengan Pemutihan yang Benar-Benar Dilakukan oleh Kang Dedi di Jawa Barat dan Andra Soni di Banten. Pajak Kendaraan benar-benar dihapus dan hanya cukup membayar pajak saat ini atau satu tahun. Jadi sangat meringankan beban warga masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi

Ilustrasi BPKB dan STNK

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta awalnya gembira karena akan ada pemutihan pajak kendaraan sebagai hadiah dari Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta. Namun ingat jangan terkecoh, setelah ketahuan, eh kebijakan Gubernur Pramono Anung ini ternyata bukan menghapus tunggakan pajak sebagaimana dilakukan Pemprov Jawa Barat, Banten dan Kaltim.

Yang dimaksud “pemutihan” pajak kendaraan di DKI Jakarta ternyata hanya membebaskan pembayaran Pajak STNK dari sanksi denda administrasi dan bunga keterlambatan saja.

Tapi tunggakan pajak STNK kendaraan tetap dibayar semuanya. Misalnya pemilik kendaraan menunggak pajak lima tahun, tunggakan pajaknya ya tetap harus dibayar lima tahun. Yang diberi keringanan hanya denda administrasinya saja.

Progam pemutihan model ini sebenarnya bukan hal baru. Program keringanan model seperti ini sudah dilakukan sejumlah daerah selama ini.

Berbeda dengan pemutihan yang dilakukan dalam program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang kemudian diikuti Gubernur Banten dan Kaltim. Pemutihan kendaraan benar-benar sangat meringankan beban masyarakat karena tunggakan pajak pokoknya mau berapa tahun pun dibebaskan alias digratiskan.

Pemilik kendaraan di Jawa Barat, Banten dan Kaltim hanya cukup membayar pajak pokok satu tahun saja meski menunggak dua tahun hingga 10 tahun tetap membayar satu tahun.

Dalam program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pemilik kendaraan sangat bahagia dan terbantu sekali karena mereka yang selama ini menunggak pajak hingga lebih dari lima tahun digratiskan. Sehingga sangat membantu beban warga.

“Kalau di Jakarta beda, yang diringankan cuma pembayaran sanksi administrasi dan denda saja, bukan tunggakan pokoknya. Lantas apa bedanya dengan program keringanan sanksi admin dan denda yang selama ini sudah dilakukan hampir semua propinsi, nggak ada bedanya kami tetap dibebani bayar pajak, ini mah bukan pemutihan,” ujar Edo (50), salah satu warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Namun “pemutihan” itu bukan menggratiskan pajak pokok kendaraan tapi hanya memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga berlaku mulai Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat ditemui di Jakarta, akhir pekan lalu, (13/6/2025) silam.

Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.

Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Lusiana menjelaskan, seperti dikutip dari Antara, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. “Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana menegaskan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

“Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Rabu (18/6/2025).

“Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” wanti Pramono.

Gubernur Jakarta menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. (tim)

Leave a Reply