Indosat PHK Ratusan Pegawai, SP Ngadu ke Jokowi

EDITOR.ID, Jakarta,- Dampak Pandemi Virus Corona sudah mulai “menggoyahkan” salah satu perusahaan telekomunikasi raksasa di tanah air, PT Indosat Tbk. Demi menyelamatkan nyawa perusahaan yang terdaftar di bursa saham dengan kode ISAT ini terpaksa merumahkan lebih dari 677 pegawainya.

Akibat kebijakan Indosat mem PHK pegawainya, Serikat Pekerja Indosat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pegawai Indosat mengadu dan memohon perlindungan hukum atas permasalahan yang terjadi di PT Indosat Tbk (ISAT).

Presiden Serikat Pekerja Indosat, R. Roro Dwi Handayani menyatakan, manajemen Indosat sebelumnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 677 karyawan di saat perusahaan sedang mengalami keuntungan dan rekruitmen karyawan baru untuk berbagai posisi.

“Kebijakan PHK masal yang dilakukan Management Indosat Tbk, patut diduga melanggar Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 46 butir C.3.a Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indosat Tbk,” kata Roro, dalam siaran pers yang diterima EDITOR.ID, Kamis (17/9/2020).

Roro melanjutkan, proses PHK masal yang dilakukan Indosat dengan memberikan surat PHK secara tiba-tiba atau tanpa ada pemberitahuan dan tanpa ada perundingan sebelumnya.

Pada saat yang sama, semakin tumbuhnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di Indosat terutama di level pimpinan strategies.

“Manajemen Indosat juga mem-PHK 39 orang pengurus Serikat Pekerja Indosat. Hal ini diduga merupakan bentuk intimidasi/pemberangusan SP Indosat (union busting),” tegasnya.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, serikat pekerja telah berkali melayangkan surat protes, keberatan, dan penolakannya. Selain itu, Serikat Pekerja Indosat juga telah mengadukan berbagai persoalan tersebut ke Komisi IX DPR RI dan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Melalui surat ini kami selaku anak bangsa menyampaikan pengaduan dan perlindungan hukum atas berbagai persoalan tersebut di atas. Besar harapan kami, Bapak Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia berkenan memberikan perhatian, penegakan dan perlindungan hukum atas permasalahan yang tengah menimpa kami,” katanya.

Sebelum mengirim surat kepada Presiden, SP Indosat di berbagai daerah melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan beberapa oknum direksi Indosat.

Laporan ini perihal dugaan tindak pidana intimidasi atau pemberangusan (union busting) terhadap serikat pekerja.

Serikat Pekerja dari Lampung, Surabaya dan Jakarta melaporkan ke Polda setempat perihal sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: