Jakarta, EDITOR.ID,- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto dihukum karena melakukan perintangan penyelidikan kasus korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. KPK kemudian mengajukan Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Hakim menghukum berat Hasto.
“Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto.
Pertimbangan yang meringankan, Hakim menyebut Hasto bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Pertimbangan meringankan lainnya vonis itu, Hasto telah mengabdi kepada negara.
“Keadaan meringankan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar hakim.
Vonis 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025,” ujar salah satu jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (14/7/2025).
Jaksa juga menilai bahwa pledoi dari tim penasihat hukum Hasto tidak berdasar dan harus ditolak.
“Nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dalam kurun waktu 2019–2024. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan barang bukti.
Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan agar membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tim)












