Gus Nur Kini Bebas Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Dihukum 4 Tahun Penjara Karena Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Atas ulahnya itu, Sugik Nur Rahardja sempat dijatuhi hukuman oleh majelis Hakim 4 tahun penjara. Karena Gus Nur terbukti menebar rasa kebencian dan permusuhan kepada Presiden Jokowi kala itu. Gus Nur dinilai menebarkan fitnah dan hinaan kepada Jokowi.

Sugik Nur Rahardja Ketika Menjadi Narapidana Kasus Menebarkan Rasa Permusuhan Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, EDITOR.ID,- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, pendakwah kondang Youtube yang dulu gencar menyerang Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi di media sosial dengan berbagai isu termasuk isu Ijazah Palsu Jokowi, kini bisa menghirup udara bebas. Hal ini usai Sugik mendapat pengampunan atau amnesty dari Presiden Prabowo Subianto.

Atas ulahnya itu, Sugik Nur Rahardja sempat dijatuhi hukuman oleh majelis Hakim 4 tahun penjara. Karena Gus Nur terbukti menebar rasa kebencian dan permusuhan kepada Presiden Jokowi kala itu. Gus Nur dinilai menebarkan fitnah dan hinaan kepada Jokowi.

Namun kini nama Sugik Nur Rahardja tercantum dalam daftar Narapidana yang diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo.

Ada 1.178 terpidana yang diberi pengampunan atau amnesti oleh Prabowo. Diantara ribuan terpidana yang diberi pengampunan ada nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang divonis hukuman penjara 3,6 tahun.
Menariknya Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Gus Nur dikenal sebagai pendakwah kondang di Youtube. Gus Nur menjadi terpidana dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam putusan sidang, Majelis Hakim menyatakan Gus Nur bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun kini Gus Nur bebas usai menerima pengampunan atau amnesti oleh Presiden Prabowo.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Nama Gus Nur tercantum jelas dalam dokumen tersebut. “SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” tertulis dalam
Keppres Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan pada hari Selasa 5 Agustus 2025. Keppres ini memuat pemberian amnesti.

Pemberian amnesti dan juga abolisi dari Presiden mempertimbangkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945.Dalam dokumen itu, tertera nama para narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman, serta lokasi penahanannya.

Salah satu nama di dalam surat itu ialah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dalam surat itu, Gus Nur disebut menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).

Keputusan ini otomatis menghentikan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi perkara nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 pada 14 September 2023.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur. Namun, Pengadilan Tinggi Semarang memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Dia mengatakan mereka dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).

“Sudah kemarin hari Sabtu,” kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/82025).

Jejak Rekam Kasus Sugik Nur Rahardja

Kasus Sugik Nur Rahardja bermula ketika Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui kanal YouTube miliknya, GUS NUR 13 OFFICIAL. Podcast itu membahas dugaan ijazah palsu Jokowi, yang saat kasus ini terjadi masih menjabat presiden.

Wawancara itu dilakukan di kediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada 26 September 2022 yang diunggah dalam dua video.

Salah satu video berjudul GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1 telah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan mendapat 13 ribu tanda suka sebelum kasus ini bergulir di ranah hukum.

Mereka kemudian ditangkap karena podcast itu. Jaksa kemudian mendakwa keduanya dengan pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 subsider pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang menyiarkan berita bohong untuk membuat keonaran lebih subsider pasal 15 UU 1/1946, atau kedua pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA atau ketiga pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Setelah melalui proses persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan pasal menyebarkan hoax untuk membuat onar. Konten keduanya disebut menyebarkan kebencian terhadap Jokowi, yang kala itu menjabat presiden.

“Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi,” kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3/2023).

Pada 18 April 2023, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoax untuk membuat Onar.

Pada tingkat banding, hukuman Gus Nur dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Hakim banding juga mengubah pasal yang terbukti terhadap Gus Nur, yakni menyebarkan kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE. Hukuman Gus Nur tak berubah pada tingkat kasasi.

Sebagai informasi, pasal menyebar berita bohong untuk membuat onar dalam UU 1/1946 itu telah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2024. Selain itu, MK mengubah isi pasal ujaran kebencian dalam UU ITE pada 2025. (*)

Leave a Reply