Gunakan PUPN Sita Harta Orang Tak Bersalah, Pemerintah Dinilai Kebal Hukum dan Langgar HAM

Uji Materi UU Perpu No. 49 Tahun 1960 Sudah Mendesak

Andri Tedjadharma, salah satu korban kebijakan penyitaan sepihak oleh Satgas BLBI, yang menyatakan perlunya judicial review terhadap Undang-Undang Perpu Nomor 49 Tahun 1960 yang sudah usang dan tak relevan dengan semangat reformasi dan konstitusi.

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah dianggap telah menciptakan kekuasaan absolut di satu tangan lewat pemberian wewenang luar biasa kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Satgas BLBI (yang sudah dibubarkan akhir Desember 2024).

Hal itu disampaikan oleh Andri Tedjadharma, salah satu korban kebijakan penyitaan sepihak oleh Satgas BLBI, yang menyatakan perlunya judicial review terhadap Undang-Undang Perpu Nomor 49 Tahun 1960 yang sudah usang dan tak relevan dengan semangat reformasi dan konstitusi.

“Undang-Undang ini dibuat saat Indonesia dalam keadaan darurat tahun 1960, bukan untuk digunakan secara sewenang-wenang di masa damai. Sekarang, semua proses, mulai dari penetapan utang, penagihan, penyitaan, hingga pelelangan berada di satu tangan yang sama,” sebut Andri.

“Dia (PUPN, maksudnya) yang menyerahkan, dia yang menerima, dia juga yang menyita, semua nya dilakukan oleh orang yang sama. Ini bukan negara hukum, ini kerajaan kecil,” imbuhnya.

Ia menyebut kekuasaan yang dimiliki Satgas BLBI ibarat “raja kecil” sebagaimana pernah dikritik oleh Prabowo Subianto dalam konteks lain. “Ini lebih parah. Mereka diberi kekuasaan merampas tanpa pengadilan. Padahal warga negara — bahkan yang dituduh sekalipun — punya hak konstitusional yang harus dilindungi,” tegasnya.

Andri juga mengutip pernyataan pakar hukum nasional Maruarar Siahaan yang mengingatkan bahwa hukum bukan dibuat untuk membantai rakyatnya.

“Hukum hari ini telah berubah, menjadi alat pemukul bagi pemerintah, padahal justru rakyatlah yang memberi kuasa kepada mereka untuk memimpin. Tujuannya bukan untuk merampas, tapi untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran,” kata Andri.

Menurut Andri, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 49 Tahun 1960 dan turunannya PP 28 tahun 2022, yang digunakan Satgas BLBI, justru makin menyimpang dari prinsip negara hukum.

“Perpu ini bahkan melanggar berbagai undang-undang seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perdata, UU Waris, dan yang paling serius, melanggar Hak Asasi Manusia. Sudah saatnya seluruh dasar hukum ini diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Bahkan menurut para pakar seperti Hamdan Zoelva, Perpu nomor 49 tahun 1960 itu harus dibatalkan atau setidaknya pasal 9 harus di rumuskan dengan detail dan ketat. Karena Perpu yang mengatur PUPN ini dijadikan pemerintah untuk semena-sena dalam melakukan perampasan aset berdalih si pengusaha atau bankir tersebut ada kaitan sebagai obligor atau debitor BLBI.

Melalui PUPN, pemerintah jadi kebal hukum dan melanggar HAM dalam menyita aset pengusaha dan bankir yang dituduh menerima BLBI padahal faktanya tidak. Dan mereka tak memiliki alat bukti dan putusan pengadilan yang sah dan autentik.

Andri menegaskan, negara kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip trias politika tidak boleh membiarkan kekuasaan terkonsentrasi di satu lembaga tanpa pengawasan.

“Jika tidak dibenahi, kita sedang menyaksikan matinya negara hukum secara perlahan. Dan kita semua bisa jadi korban berikutnya,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply