Kemudian, dana BLBI dari rekening rekayasa di BI tersebut, sambung Andri, mengalir ke bank-bank swasta lain. Ia menegaskan, ada tiga bank swasta yang dia ketahui menerima aliran dana BLBI dari rekening rekayasa di BI itu.
“Terbukti dari bukti-bukti yang diajukan BPPN di persidangan, dana BLBI mengalir dari rekening rekayasa ke rekening bank-bank swasta. Kami pastikan ada tiga bank yang terbukti menerima dana BLBI,” ujarnya seraya menyebut inisial bank itu antara lain Bank Me, Bank Si dan Bank BT**.
Kedua, Bank Centris Internasional belum menerima uang penjualan promes nasabah sebesar Rp492 milyar dari Bank Indonesia. Kemudian, Bank Centris juga harus kehilangan lahan seluas 452 hektar yang sudah di-hipotek atas nama Bank Indonesia. “Dari penjualan promes nasabah yang tidak dibayarkan BI, dan hilangnya jaminan lahan seluas 452 hektar, kami dirugikan hampir Rp 1 Trilyun,” ujar Andri.
Ketiga, promes nasabah Bank Centris Internasional ternyata telah dijual oleh BI kepada BPPN senilai Rp 629 milyar. Ini sesuai Akte 39, jual beli Cessie Bank Indonesia dengan BPPN. Sehingga berdasarkan itu BPPN merasa berhak menagih kami.
“Bayangkan penderitaan yang kami alami. Bank kami di BBO. Setelah itu, disita dan diambil seluruh dokumen beserta asetnya. Promes nasabah kami tidak dibayar. Jaminan kami hilang. Sekarang, kami masih ditagih dan disita aset pribadi kami. Padahal, semua itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya,” tutur Andri.
“Saya sudah menderita 26 tahun dan sudah sakit bermacam-macam penyakit dan sudah siap mati, menahan diri untuk tidak mengekspose hal ini “bukan karena saya salah dan takut”, tapi karena saya sayang pada bangsa Indonesia, karena jika aib ini saya buka akan menemukan kehancuran ekonomi Indonesia,” katanya.
“Sejak awal di PN Jaksel tahun 2000, saya sudah nyatakan, telah terjadi perbuatan penggelapan dan penipuan terhadap bangsa Indonesia dengan cara melakukan perbuatan Bank di Dalam Bank di BANK INDONESIA dengan memanfaatkan Bank Centris,” pungkas Andri. (tim)












