Gugatan dilatarbelakangi penagihan dan pemaksaan pembayaran Rp897 miliar oleh Kementerian Keuangan melalui PUPN dan KPKNL terhadap Bank Centris Internasional/Andri Tedjadharma. Meski penagihan tersebut telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jakarta dan PT TUN DKI Jakarta, KPKNL tetap bersikeras menyita harta pribadi Andri Tedjadharma.
Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat I Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai tergugat II ini, sudah digelar perdana pada Senin, 25 Maret 2024 silam.
Andri Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI
Dalam keterangan persnya, Andri Tedjadharma secara pribadi selaku penggugat, menegaskan, bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukanlah obligor BLBI.
Berdasarkan bukti-bukti hukum yang telah disahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan tahun 2000, Bank Centris Internasional tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. “BCI tidak pernah berhutang, apalagi saya secara pribadi,” tegas Andri.
Ia mengungkap, berdasarkan bukti-bukti hukum yang disahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, dan bukti-bukti itu datang dari penggugat (BPPN-red), dana BLBI mengalir ke rekening rekayasa mengatasnamakan Bank Centris Internasional, bernomor 523.551.000.
“Itu rekening pribadi. Bukan rekening milik PT Bank Centris Internasional. Rekening asli PT Bank Centris Internasional adalah 523.551.0016,” jelas Andri.
Dia mengungkapkan, bahwa Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia terikat perjanjian jual beli promes. Perjanjian jual beli promes nasabah Bank Centris Internasional ke Bank Indonesia ini sesuai Akta 46 yang ditandatangani Bank Indonesia dan Bank Centris Internasional pada 9 Januari 1998, di hadapan notaris Teddy Anwar.
Perjanjian jual beli promes nasabah milik Bank Centris Internasional ke Bank Indonesia sebesar Rp 490 milyar, papar Andri, dikuatkan lagi dengan jaminan lahan seluas 452 hektar milik PT VIP yang merupakan nasabah Bank Centris. “Lahan 452 hektar ini juga sudah hipotek atas nama Bank Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh, Andri menjelaskan alasannya mengapa menggugat Kemenkeu dan BI, serta menuntut ganti rugi 11 Trilyun?
Pertama, karena dia dan Bank Centris Internasional tidak pernah menerima dana BLBI. Dengan kata lain, dia dan Bank Centris Internasional bukanlah obligor BLBI. “Tuduhan bahwa kami menerima BLBI tidak benar dan sama sekali tidak berdasarkan hukum. Terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, dana BLBI itu mengalir ke rekening rekayasa yang dibuat Bank Indonesia,” ujarnya.












