Gibran Terbukti Langgar Aturan HBKB Pasal 7 pada Pergub Bagi-bagi Susu di CFD

Cawapres paslon nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terbukti langgar aturan Pasal 7 pada Pergub yang menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

“Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti, yang kemudian diteruskan di rekomendasikan ke  Bawaslu DKI untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin kedua surat tersebut.

Alasan lain Bawaslu Jakarta Pusat meminta agar kasus ini ditindaklanjuti, karena menurutnya kegiatan Gibran membagi-bagikan susu ke masyarakat saat CFD diduga untuk unsur kepentingan partai politik. 

Maka pihak Bawaslu Jakarta Pusat pun memasang Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu yang kemudian ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: