Gibran Terbukti Langgar Aturan HBKB Pasal 7 pada Pergub Bagi-bagi Susu di CFD

Cawapres paslon nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terbukti langgar aturan Pasal 7 pada Pergub yang menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Jakarta, EDITOR.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Jakarta Pusat menyatakan kegiatan Pasangan Calon (Paslon) Prabowo – Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cawapres Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat di Car Freezer Day (CFD) Jakarta Pusat dinilai oleh Bawaslu sebagai pelanggaran aturan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam surat pemberitahuannya Kamis , 4 Januari 2024 menjelaskan, kegiatan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

Sedangkan Pergub DKI 12/16 mengatur tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD. Tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub itu termaktub bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. 

Pasal 7 pada Pergub itu menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis Sonny dalam surat pemberitahuannya. 

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,”

Demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal, Kamis, 4 Januari 2024.

Sehari sebelumnya, Gibran memenuhi panggilan kedua oleh Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Pada pemanggilan pertama Gibran tidak sempat memenuhi pemanggilan untuk klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu membantah pembagian susu merupakan kampanye terselubung. Dia menilai hal itu framing yang ditujukan ke program Prabowo-Gibran.

“Itu tepatnya namanya framing. Framing orang silakan, orang punya framing dan lain sebagainya. Tapi Bawaslu RI sudah memutus bahwa (pembagian susu di CFD) itu bukan bagian dari kampanye. Tidak ada kampanye disitu,” jelasnya.

Habiburokhman mengaku tak mengetahui soal asal usul susu yang dibagikan Gibran saat CFD. Dia menyebut hal tersebut juga tak ditanyakan oleh Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: