Gibran Terbukti Langgar Aturan HBKB Pasal 7 pada Pergub Bagi-bagi Susu di CFD

Cawapres paslon nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terbukti langgar aturan Pasal 7 pada Pergub yang menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

“Kita enggak tahu. Kita enggak bahas susu susu. Tadi enggak bahas di situ,” tutur dia.

Di sisi lain, dia heran dengan Bawaslu Jakarta Pusat yang masih menelusuri kasus pembagian susu di CFD. Pasalnya, Bawaslu RI telah memutuskan bahwa tak ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan Gibran dalam agenda itu.

Untuk itu, TKN akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Bawaslu Jakarta Pusat dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang sudah diputus tak melanggar oleh Bawaslu RI.

“Kami di satu sisi, kami memenuhi kewajiban kami sebagai warga negara yang baik, Mas Gibran hadir. Tapi disisi lain, kami melihat ada tindakan-tindakan yang menurut kami menjadi ranah DKPP. Ketidakprofesionalan, termasuk indikasi pelanggaran Ne Bis In Idem tadi,” pungkas Habiburokhman

Bawaslu Jakpus telah selesai mengusut kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. 

Gibran dimintai keterangannya kemarin. dihadapan Bawaslu Jakarta Pusat Gibran membantah bahwa kegiatan bagi-bagi susu pada awal 3 Desember lalu mengandung unsur politik.

“Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja,” kata putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan yang menunggunya setelah diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023).

Sebab menurut Gibran, tidak ada alat peraga kampanye (APK) digunakan ataupun ajakan untuk mencoblos. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos,” Gibran menjelaskan.

Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana.

Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

“Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu,” tutur Gibran

Sebelum Gibran diperiksa ada juga calon legislatif atau caleg artis PAN yang memberikan klarifikasi, yaitu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. Empat politikus ini tercatat sebagai terlapor.

Pada Selasa (2/1), Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan peristiwa itu sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.

Ia mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Setelah para Caleg tersebut diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, diperoleh hasil temuan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: