Geger! Ferdy Sambo Jadi Mahasiswa Program Magister dari Penjara, Ini Penjelasan Ditjen PAS Mengejutkan

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

Jakarta, EDITOR.ID,- Dunia jagat maya digegerkan dengan viralnya kabar mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bisa melanjutkan pendidikan magister atau S2 dari dalam penjara. Sambo dipidana penjara karena menjadi dalang aksi pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua.

Kabar ini sontak menjadi perhatian publik, viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Nama mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo beberapa waktu silam mengguncang publik karena ia mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ajudan pribadinya.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua, lalu merekayasa skenario baku tembak. Setelah rangkaian persidangan panjang, MA menganulir vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Kini Sambo berstatus sebagai warga binaan itu disebut tengah menjalani pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kabar tersebut kemudian mendapat respons dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Geger Sambo Kuliah S-2 dari Penjara

Kabar mengenai Ferdy Sambo kembali kuliah bermula dari unggahan yang ramai beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Ferdy Sambo disebut mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister atau S2 di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia.

Unggahan tersebut juga memperlihatkan foto Ferdy Sambo bersama beberapa warga binaan lain mengenakan pakaian hijau. Mereka tampak berfoto bersama petugas serta sejumlah orang berpakaian formal.

Tidak hanya itu, beredar pula foto dokumen jurnal bertuliskan nama Ferdy Sambo. Dalam jurnal tersebut, ia disebut menulis karya ilmiah berjudul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”.

Meski demikian, pihak Ditjen Pas menegaskan bahwa kesempatan untuk mengenyam pendidikan selama berada di lapas memang merupakan hak seluruh warga binaan.

Program tersebut disebut menjadi bagian dari pembinaan agar para narapidana tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri dan meningkatkan kemampuan akademik selama menjalani hukuman.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa hak untuk memperoleh pendidikan memang dilindungi undang-undang dan berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Menurut Rika Aprianti, program pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan bukan hal baru. Ia menyebut sudah ada sejumlah warga binaan lain yang sebelumnya menjalani pendidikan tinggi selama menjalani masa hukuman.

Rika Aprianti mencontohkan program pendidikan yang berjalan di Lapas Pemuda Tangerang sejak beberapa tahun terakhir. Di lokasi tersebut, warga binaan bahkan dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1 melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ungkap Rika.

“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” pungkasnya. ****

Leave a Reply